1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Segera Bentuk Pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol

DPRD Banjarbaru Segera Bentuk Pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARBARU, Jumat (20/10/2023) – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, telah mengonfirmasi pembentukan sebuah panitia khusus (pansus) yang akan segera dibentuk untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).

“Pansus akan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari Pemko Banjarbaru, termasuk Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setdako,” ujar Hindera,

Pembentukan pansus direncanakan akan segera dilaksanakan. Namun, pembagian tugas di dalam pansus masih menunggu pemahaman dari masing-masing fraksi di DPRD Banjarbaru.

BACA JUGA :  Ketua DPRD bersama Wali Kota Banjarbaru Hadiri Penyerahan LHP Keuangan 2022

“Namun, dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi, kemungkinan besar pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol akan berada di bawah Komisi I,” lanjut Hindera

Raperda Bantuan Keuangan Parpol merupakan inisiatif DPRD Banjarbaru karena peraturan daerah yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2006, dinilai tidak lagi relevan dan memerlukan revisi. Sejauh ini, revisi terhadap perda ini mengalami perubahan sebanyak lebih dari 50 persen, sehingga dibutuhkan perda baru.

BACA JUGA :  Terima KUA-PPS, DPRD Banjarbaru Agendakan Pembahasan Bersama

Raperda ini akan memperkuat lembaga bantuan keuangan partai politik. Raperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mendukung kaderisasi partai politik dan memberikan bantuan operasional kepada parpol.

“Nantinya, bantuan keuangan parpol akan menjadi lebih terstruktur dan transparan dengan peraturan daerah ini,” demikian Hindera.

Baca Juga