Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Tinggal 13 Hari Lagi, Samsat Barabai Masih Buka Kesempatan Mutasi…

Tinggal 13 Hari Lagi, Samsat Barabai Masih Buka Kesempatan Mutasi Kendaraan Non DA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Barabai masih memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak (Wp) yang ingin melakukan penyelesaian mutasi kendaraan non DA.

Kendati begitu, masa berlakunya tinggal menyisakan 13 hari lagi. Sehingga, masyarakat diminta untuk memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya.

Lantas bagaimana cara mudah dan cepat untuk bisa menikmati pelayanan tersebut?

Diketahui, animo masyarakat terhadap transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2023 diangga sangat baik.

Namun, warga Bumi Murakata, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga masih mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan kepungusan Non DA (Luar Kalsel) sebelum jatuh tempo atas kebijakan ini.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, program relaksasi yang dikhususkan bagi Non DA itu pelayanan tetap berjalan hingga masa berlaku ini berakhir. Maka, diharapkan, masyarakat HST bisa benar-benar memanfaatkan ini dengan baik yang prosedurnya juga sangat mudah dilakukan.

BACA JUGA :  Pemkab Tanbu Berencana Akan Merelokasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Satui

Agar status Non DAnya dapat beralih menjadi DA, wajib pajak (Wp) terlebih dahulu harus mendapatkan BPKB dan nomor polisi (nopol) baru. Yang selanjutnya, dapat diperlihatkan ke kantor samsat setempat sesuai domisili atau tempat tinggal yang tercatat di KTP.

“Berkas yang dicabut di samsat asal lalu dibawa ke Polda melalui bagian BPKB Ditlantas untuk dilakukan register. Nah, ini fungsinya mendapatkan BPKB dan nopol baru yang disesuaikan alamat KTP,” kata dia, dalam keterangan rilisnya yang diterima headline9.com, Senin (27/11) siang.

“Nah, setelah selesai di Polda Kalsel, langsung di bawa ke Samsat Barabai apabila tercatat sebagai warga HST. Semua prosesnya selesai baru penerbitan notice pajak atau biasa dikenal SKPD sampai STNK dikeluarkan. Itu tanda berhasil diurusnya mutasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Plt.Kadis PUPR Bersama Awak Media Tinjau Hasil Pengerjaan Jembatan Gunung Tinggi

Ditegaskannya, kalau program mutasi melalui Bea Balik Nama II (BBN II) mendapat perpanjangan sampai 9 Desember 2023. Ditambah lagi, dalam kebijakan tersebut pula wajib pajak (Wp) mendapat potongan sebesar 50% tahun pertama kepengurusan mutasi.

Selanjutnya, bonus lain yang bisa didapatkan apabila masyarakat HST memanfaatkan kebijakan ini adalah dihapuskannya pajak progresif. Tentu berlaku selama program relaksasi atau insentif itu berjalan.

Selama kebijakan berjalan, Ali menjelaskan, pihaknya rutin menyebarkan brosur ke sejumlah tempat strategis. Rajin pula mempromosikan program relaksasi yang tinggal 13 hari itu lewat sosial media (sosmed).

“Kami memang rajin ke lapangan agar masyarakat dapat mengetahui program ini,” tutupnya.

Advertorial/rls UPPD Samsat Barabai
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga