Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Pemecatan Tenaga Honorer Terlalu Prematur, Kadisdik Banjar Tak Paham Aturan

Pemecatan Tenaga Honorer Terlalu Prematur, Kadisdik Banjar Tak Paham Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Pemecatan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar terhadap tenaga kontraknya terkesan prematur. Bahkan dinilai tergesa-gesa.

Buntut ini pun mendapat sorotan dari pengamat kebijakan pemerintahan yang menganggap sangat miris atas perihal adanya pemecatan tenaga kontrak perkara hanya karena ibadah umroh.

Pengamat Kebijakan Pemerintahan, Samahuddin Muharram, menilai, hal ini kurang tepat dilakukan oleh kepala SKPD tersebut. Kalau boleh dibilang kesannya sedikit arogan hanya karena pendisiplinan. Idealnya, kata dia, Kadisdik harus memahami terlebih dahulu peraturan yang berlaku di pemerintahan.

IMG 20231204 WA003628129

Serta tidak mengikuti kata hati (emosi) tanpa melihat dasarnya terlebih dahulu. Harusnya, tenaga honorer yang dipecat itu minimal juga dilihat dari pengabdiannya selama belasan tahun.

Apalagi, anggap dia, bahwa memecat orang untuk urusan beribadah (umroh) tak pantas dilakukan. Kabupaten Banjar, menurutnya, adalah kota religius dan tempatnya bagi para alim ulama berkumpul.

“Sangat disayangkan. Kita ketahui, yang bersangkutan (tekhon yang dipecat-red) sudah meminta izin tetapi tak mendapat izin,” ucap Samahuddin, Senin (5/12) siang.

Bahkan tak berdasar. Menurut Undang-undang (UU) ASN yang baru saja disahkan di parlemen DPR RI bersama Menpan RB, pemerintah daerah tak boleh melakukan PHK kepada tenaga honorer (tekhon).

Kuatnya aturan Menpan RB tersebut, juga tak diperbolehkannya lagi menerima tenaga kontrak baru sampai ada proses lanjutan di tahun 2024.

Ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan berlaku 30 Oktober 2023. Mendasari itu Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 sebagai penguatnya.

Dari situlah, dirinya meminta agar Kadisdik Banjar mencabut dan melakukan rehabilitasi (perbaikan-red) nama tenaga honor yang dipecat tadi. “Siapa pun pegawainya atau honorer siapa pun namanya meminta izin untuk ibadah tidak boleh dilarang,” cetusnya.

“Yang harusnya diberi peringatan itu adalah kadisnya bukan honorernya,” tambahnya.

Akademisi yang juga pernah menjabat Ketua KPU Kalsel itu pun terkejut mendengar pemecatan yang dilakukan sebelumnya tanpa adanya surat teguran lewat peringatan, baik SP 1 atau pun SP 2.

BACA JUGA :  Disbunak Kalsel Kunjungi Kebun Kopi dan UPH Di Lok Tunggul

“Berarti kadisdik yang bersangkutan tak paham mekanisme aturan dalam rangka pemecatan sebagai tenaga honorer. Kalau dibilang ini keputusan, ya anggapannya prematur,” paparnya.

Ditambahkan Samahuddin, kalau urusan persetujuan atas keberadaan tenaga honorer setidaknya mekanisme yang diatur sudah tertera dan tertuang dalam surat keputusan (SK) bupati setempat. “Bukan dari kepala dinas (kadis) bersangkutan,” singkatnya.

Ancam Naik ke Persidangan

Sebelumnya, kuasa hukum Elly Meliyani (tenaga honorer yang dipecat-red), Supiansyah Darham, telah mengajukan permohonan mediasi. Namun, apabila ini tak masih tak menemukan titik terang. Maka penyelesaian masalah ini bakal berlanjut ke proses hukum yakni berujung gugutan ke PTUN.

“Kalau tak bisa berdamai, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN Banjarmasin,” ungkapnya kepada sejumlah pers.

Terlebih, kata dia, kliennya alias Elly sudah mengabdi 13 tahun di Dinas Pendidikan (Disdik). Diketahui, juga salah orang terdekat kadisdik setempat.

“Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh Kadisdik Kabupaten Banjar,” harap Supiansyah.

Padahal, dalam surat keterangan tertulis Elly siap tidak menerima gaji selama satu bulan sebagai pengganti konsikuensinya untuk fokus selama beribadah.

Disdik Kabupaten Banjar juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021. “Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Pekerjaan dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” paparnya usai mengikuti RDP bersama jajaran Disdik dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (30/11) siang, tanpa dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Liana Penny.

Dari isi aturan itu, urainya, pemberhentian harus ada Surat Peringatan (SP). “SP 1, 2, dan 3, yang masing-masing berlaku paling lama 6 bulan,” bebernya.

Pemecatan Sudah Sesuai Aturan

Disisi lain, Kadisdik Kabupaten Banjar, Liana Penny, menyebut, penegakan disiplin adalah suatu hal yang normal dan tak perlu ditanggapi berlebihan.

Dia menegaskan, kalau pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. “Yang bersangkutan sudah pernah melaksanakan umroh awal tahun lalu, sehingga masa cuti habis,” demikian yang disampaikannya kepada sejumlah wartawan.

“Sehingga, saat mengajukan cuti ditolak dan berarti tidak masuk kerja,” terangnya lagi.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Berikan SP Kedua untuk Warung Jablay

Kadisdik Tak Hadir, RDP terkesan sia-sia

Dibabak ini, pihak legislatif pun akhirnya berang atas pemecatan yang dilakukan Kadisdik Banjar. Termasuk mitranya di Komisi IV Kabupaten Banjar.

Untuk mendapatkan informasi soal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal ini juga dianggap janggal, karena kadis bersangkutan memecat tak berdasar sesuai aturan yang berlaku misal lebih dulu adanya SP 1, 2 dan SP 3.

Sayangnya, yang berhadir hanya jajaran Disdik, kuasa hukum dan Elly Meliyani (tenaga honorer yang dipecat-red). Sedangkan kala itu, Kadisdik Banjar Liana Penny tak ada di tempat alias dinas luar daerah.

Ini pun dianggap pihak legislatif kesannya adalah sia-sia alias percuma diadakan karena kadisdik banjar tak hadir pada acara penting tersebut. Berharap masalah ini cepat diselesaikan antara kedua belah pihak.

“Dalam rapat tadi kita hanya meminta keterangan dari Bu Elly, dan kuasa hukumnya. Serta meminta pejabat Disdik yang berhadir untuk menyimak dan mencatat beberapa poin penting lainnya, sehingga dapat disampaikan kepada kepala dinas,” katanya.

Bentuk Panitia Khusus (Pansus) Umrah

Rupanya masalah ini tak hanya ke telinga Komisi IV saja. Melainkan juga sudah diketahui penuh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.

Ia menilai ini adalah bentuk penistaan agama. Disisi lain, dirinya meminta pula secara tegas supaya Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar turut mengawasi secara ketat kinerja dari dinas pendidikan (disdik) setempat.

Politisi Partai Gerindra ini, menilai, pemecatan Elly tidak adil. Hal ini cukup beralasan kuat, karena masih banyak Pegawai Tidak Tetap (PTT) hilir mudik tak masuk kerja selama satu tahun. Namun, masih bekerja.

“Saya punya datanya,” tegas dia.

Oleh karenanya, dirinya bersama fraksi lain di DPRD segera membentuk ‘Pansus Umrah’. “Agar masyarakat tahu dan teredukasi, jika hal seperti ini harus kita lawan,” ucap Rofiqi dengan nada yang tegas.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga