Headline9.com, MARTAPURA – Problematika pemilih khusus orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ di Kabupaten Banjar rupanya belum diberikan kepastian di mana jatah lokasi untuk memilih. Kondisi itu pun ternyata dialami pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang saat ini menampung lebih dari ratusan pasien.
Padahal, tinggal hitungan bulan lagi pemilihan legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRD, presiden dan wakil presiden bakal dilangsungkan. Tapi, belum juga ada kabar pengusulan untuk didirikannya Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK).
Ini pun menjadi pertanyaan. Dalam aturan Undang-Undang (UU) termaktub pasal 1 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang mana, orang pengidap gangguan jiwa (ODGJ) tersebut mempunyai hak yang sama layaknya orang berakal (waras) pada umumnya.
Dilihat aturan lagi, ODGJ masuk dalam penyandang disabilitas mental. Termaktub di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jiwa.
Jelas lagi, Undang-Undang (UU) Nomor 08 Tahun 2016 juga mengatur terkait hak-hak politik penyandang disabilitas yakni memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Artinya, selama syarat untuk memilih terpenuhi, maka orang itu dapat ikut serta memilih dalam penyelenggaraan pemilu.
Jadi, entah KPU Kabupaten Banjar yang belum menerima pengusulan itu? Atau sebaliknya, RSJ Sambang Lihum yang sampai sekarang belum sama sekali mengusulkan TPSK tersebut?
Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Anna Martiana Afida, menyebut, pembentukan tim teknis hingga kini belum ada. Terlepas itu, mereka akan tetap berkolaborasi dengan Bakesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.
“Kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah, kami akan menindaklanjutinya dengan baik. Tentu kami tak bisa berjalan sendiri,”ujar dia dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).
Terkait teknis pemungutan suara, kata dia, kebijakan seluruhnya ada ditangan KPU setempat. Mengingat, RSJ Sambang Lihum hanya bisa mengusulkan. “Keputusan semuanya ada di KPU jajarannya apa pun yang kami usulkan adalah yang terbaik bagi pasien dan nakes,” ucapnya.
Pengidap kejiwaan di RSJ Sambang Lihum sampai saat ini terdata sebanyak 130 orang dan masih menjalani perawatan dan pemulihan.
Menurut aturan baru, apabila tak ada Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS-K). Maka diarahkan ke lokasi pemilihan (TPS) terdekat. Dalam artian, bakal membaur dengan masyarakat lain sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Berarti daerah Gambut yang tak jauh dari RSJ. Nah, saat rakor nanti akan di atur bagaimana teknis membawa pasien ke sana,” bebernya.
Risiko tinggi yang dihadapai adalah kondisi pasien. Terkadang timbul masalah baru. Termasuk, rawannya ODGJ melarikan diri dikarenakan keterbatasan tenaga kesehatan (nakes).
“Belum bisa sekarang karena berhitung tetang tenaga yang membawa ke sana. Misal, alat transportasinya apa dan bagaimana cara-cara agar pasien itu tidak kabur,” bebernya.
“Jangan sampai timbul masalah baru setelah dilaksanakan pemilihan dan itu yang kami sangat hindari,” tambah dia.
Kalau pun KPU memfasilitasi TPS-K, dia berkata,”kami siap adanya itu,” singkatnya.
Terkait kondisi kejiwaan, kebanyakan ODGJ sendiri kesannya tak mudah ditebak alias gampang berubah-ubah. Hal tersebut lah yang serius menjadi bahan evaluasi di RSJ Sambang Lihum.
“Kalau ada risiko gaduh gelisah, riwayat menyakiti diri hingga perilaku kekerasan. Kemudian, ketidak adanya kooperatifan jelas kita tak bisa meloloskan yang bersangkutan untuk memilih ke TPS terdekat karena pernuh risiko tadi,” papar dokter spesialis kejiawaan, Yanuar Satrio Sarosa.
Menjawab itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, mengklaim, RSJ Sambang Lihum hingga kini tak ada mengajukan TPS-K. Artinya, instansi yang bersangkutan belum pernah mengusulkan.
“Usulan itu kami cermati dulu, setelah itu apakah memungkinkan di situ didirikannya TPS lokasi khusus kalau memang bisa baru ditindaklanjuti dan kami sampaikan ke KPU RI,” tutur dia, kepada awak media ini saat rangkaian sosialisasi Pemilu 2024 bersama puluhan Jurnalis, di Banjarbaru.
Pemegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kerap disapa Aziz itu, sekali lagi menegaskan, KPU Kabupaten Banjar tak memiliki wewenangan membentuk TPS untuk lokasi khusus tetapi berdasarkan usulan.
“Bukan dari kami yang menentukan apalagi membentuk TPS tertentu, ya jelas berdasarkan usulan. Jadi, bukan kami juga mendirikan. Mekanismenya dari bawah dulu, dicermati, seandainya memungkinkan dan mendapatkan arahan sampai rekomendasi KPU RI baru lah didirikannya TPS lokasi khusus,” tutupnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah