1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Tenang! Warga HST Yang Pajaknya Jatuh Tempo Saat Libur Tahun…

Tenang! Warga HST Yang Pajaknya Jatuh Tempo Saat Libur Tahun Baru Dendanya Dihapus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Masa berlaku pajak kendaraan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang terhitung jatuh tempo pada 29, 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 takkan dikenakan denda administrasi alias mendapat keringanan.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, menyampaikan, sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel untuk pembayaran selambat-lambatnya harus dilunasi pada Selasa, 2 Januari 2024.

“Jadi, warga HST yang jatuh tempo pada tanggal ditutupnya layanan kesamsatan yakni 29, 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Maka saat melakukan pembayaran mereka bebas dari denda alias dihapuskan,” ujarnya, dalam rilis yang diterima headline9.com, Sabtu (30/12/2023) siang.

BACA JUGA :  Wabup Diskusi Dengan Menparekraf, Air Terjun Tanbu Diminati Sandiaga Uno

Diberikannya kebijakan keringanan itu, karena sistem jaringan kesamsatan se Kalsel harus dilakukan pemeliharaan (maintenance), dimulai pada 28 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

“Artinya semua layanan kesamsatan baik online dan offline ditutup hingga 1 Januari 2023,” bebernya.

Mencegah terjadi pembludakan wajib pajak di kantor induk, UPPD Samsat Barabai bakal memaksimalkan jam operasional samsat keliling (Samkel). “Supaya tidak menghindari antrian panjang maka layanan tambahannya adalah Samkel ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hadiri Hari Gerakan Paramuka Ke 60 Wabup Muh Rusli Terima Bantuan Perahu Karet Dari Gubernur.

Mantapnya lagi, ia mengemukakan, juga bakal menambah jam operasional di kantor induk apabila masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotornya.

“Jadwal operasional standar di UPPD Samsat Barabai mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita tapi kalau masih banyak kami tambah jam pelayanannya,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila masyarakat sengaja membayarkan pajak kendaraannya pada 3 Januari 2024, denda administrasi diberlakukan.

“Maka dari itu, silahkan datang ke Samsat Barabai karena paling lambat 2 Januari 2024,” tutupnya.

Adv/UPPD Barabai-HST
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga