Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Politik
  4. »
  5. Tak Hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Banjar Juga Terima Surat dan…

Tak Hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Banjar Juga Terima Surat dan Siap Ikuti Sidang Etik DKPP RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) bakal menggelar sidang pelanggaran kode etik soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Beredar kabar, kalau persidangan yang digelar DKPP RI secara virtual, Rabu (10/1/2024) nanti, juga menyeret nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar sebagi pihak terkait dari KPU sebagai teradu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, tak menampik, pihaknya sudah menerima surat undangan dari DKPP RI.

Atas adanya agenda ini, tak hanya KPU Kabupaten Banjar yang mempersipkan diri sebaliknya Bawaslu juga demikian.

“Surat yang kami terima itu sekitar pukul 09.00 Wita pada Jumat (5/1/2024). Kami sebagai pihak terkait diminta agar mempersiapkan diri dalam agenda sidang secara virtual oleh DKPP RI, di mana lima komisioner KPU Kabupaten Banjar sebagai teradu,” Senin (8/1/2024).

BACA JUGA :  Mentan Amran : Kalau Orang Baru Jadi Nakhoda, Kapal Akan Terbalik

Jelang agenda persidangan, Hafizh menyampaikan, terlebih dahulu bakal menggelar rapat pleno. “Kami diminta sejak pagi nanti untuk mempersiapkan bahan sebagai pihak terkait. Tapi, sebelum itu kita adakan pleno dulu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Perwakilan Kalsel, Varinia Pura Damaiyanti, mengatakan, saat ini TPD hanya bisa melakukan pemantauan dan update informasi saja. “Walaupun nantinya hasil akhir tetap tergantung pada saat persidangan,” beber sapaan akrab Arin tersebut.

Sempat alotnya proses yang dilakukan DKPP RI, Arin menjawab, karena banyaknya laporan yang diterima pihaknya.

BACA JUGA :  Tenaga Honor dan PTT Yang Membantu Awal Jalannya Kabupaten Tanbu, ZR Akan Disejahterahkan

“Karena ini se Indonesia jadi banyak yang masuk. Sehingga, antrian untuk memprosesnya cukup panjang,” pungasknya.

Sekadar diketahui, pasca dilayangkannya laporan soal dugaan gratifikasi kegiatan kirab Pemilu 2024 oleh, Ali Fahmi, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Banjar sebagai teradu. Tentu, bakal menjadi babak baru lagi setelah sebelumnya sempat gagal karena proses penelusurannya dihentikan, pada 4 Oktober 2023 lalu.

Namun, aduan ini kembali dilaporkan dan berhasil diproses DKPP RI hingga akhirnya naik ke tingkat persidangan. Tinggal bagaimana kesiapan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar menghadapi sidang etik atas dugaan gratifikasi kirab Pemilu 2024, yang digelar 10 Januari 2024 atau Rabu mendatang.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga