Headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Dirjen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Pendis) Kemenag RI terus berproses.
Termasuk, adanya penyimpangan anggaran seperti penarikan uang makan para siswa MAN program keagamaan (PK) di MAN 4 Banjar tahun ajaran 2021-2022 ikut tergelincir masuk dalam usutan proses Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Fachry, mengungkap, dua dugaan kasus ini sudah masuk dalam tahapan penyelidikan umum sejak Oktober 2023 lalu. Dibeberkannya, dalam pekan ini pula akan digelar ekspos ke tingkat pucuk yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Seperti apa hasilnya nanti, akan kita kabari lagi,” ungkapnya, kepada sejumlah awak media, di ruang kerja kedinasannya, Kamis (18/1/2024).
Soal dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan makan, sebut dia, ditaksir mencapai Rp1,8 miliar yang sebelumnya bakal dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Namun, kini perhitungannya bakal dilakukan akuntan publik dari Kejati Kalsel. “Akuntan Publik itukan basic auditor. Artinya siapa pun yang memiliki sertifikasi auditor dapat melakukan penghitungan, karena itu kita menggunakan auditor dari Kejati Kalsel,”ucap Fachry.
Sebab jika proses audit tetap diserahkan ke BPKP, kata Fachry, tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“BPKP saat ini tengah banyak melakukan audit untuk wilayah lain. Kalau menunggu mereka prosesnya tentu akan lama, karena itu kami memilih auditor Kejati agar proses penghitungannya lebih cepat,” pungkasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah