1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Di Kalsel, Alat Berat Bakal Dikenai Pajak Tahun Ini

Di Kalsel, Alat Berat Bakal Dikenai Pajak Tahun Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
ILUSTRASI : Alat berat di Kalsel akan dikenakan pajak. Aktivitas yang disinyalir terkena pajak, tak hanya batu bara dan perkebunan. Tetapi, juga yang berkegiatan melakukan kegiatan MBLB. (Ist)

Headline9.com, BANJARBARU – Alat berat yang beroperasi di konsesi lahan pertambangan dan perkebunan sebentar lagi dikenakan pajak. Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diperbolehkan memungut atau menarik pajak tersebut.

Hal ini juga berlaku di Kalsel. Melihat adanya potensi itu, Pemprov setempat pun tengah menyelesaikan aturan daerah lewat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempermudah penarikan pungutan pajak alat berat tersebut.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, mengatakan, pungutannya dipastikan berlaku tahun ini. Atas kebijakan itu pula, asosiasi seluruh pengusaha alat berat (pertambangan dan perkebunan) sudah duduk bersama dan sepakat akan hal ini.

“Kita beberapa kali sudah melakukan pertemuan (rapat) dengan mereka (perusahaan-pengusaha alat berat) yang langsung dipimpin kepala Bapenda kala itu,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Ditambah, penguatan untuk memungut alat berat juga sudah tertuang dan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 soal pajak daerah dan retribusi daerah yang disahkan 4 Januari lalu dan sudah berlaku. Maka dari itu, Pergub pun segera diselesaikan.

BACA JUGA :  Media Group Salurkan Bantuan APD ke RS TNI AU

“Insya Allah, Pergub untuk regulasi memungut pajak akat berat selesai Februari dan paling lambat Maret,” beber Riandy.

Ia meminta, seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se Kalsel yang memiliki potensial tersebut untuk mendata. “Yang jelas, mereka mendata alat-alat berat dimasing-masing wilayah. Tentu sangat berdampak pada penerimaan kita khususnya sektor alat berat,” kata dia.

Sebagai permulaan, target tahun ini untuk penerimaan pajak alat berat sebesar Rp1,5 miliar. Tak hanya pertambangan batu bara, melainkan juga merambah kepada aktivitas lain yang disinyalir menggunakan alat berat, termasuk kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

BACA JUGA :  Paman Birin Serahkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Jejangkit

“Selain itu mengacu melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 sangat jelas. Isinya bahwa kepemilikan atau penguasaan alat berat itu sudah dikenakan pajak,” paparnya.

UU HKPD 1/2022, Pemda Pungut Pajak Alat Berat Maksimal 0,2%

Berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengenakan tarif dasar maksimal Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2%, yang dihitung lewat nilai jual alat.

Terpisah, Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, menjelaskan, ada sekitar kurang lebih 20 perusahaan pertambangan di Kabupaten Banjar. Itu pun masih dalam tahap penelusuran, mengingat, angka tersebut berdasarkan data penguna pajak air permukaan (PAP) yang tercatat sebagai konsesi pertambangan.

“Cuman kami belum tahu, berapa unit mereka memiliki alat beratnya,” singkatnya. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu regulasi itu untuk memungut potensi pajak alat berat itu.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga