Headline9.com, BALANGAN – Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan menggelar Peningkatan kapasitas dan pembekalan saksi peserta pemilu se-Kabupaten Balangan tahun 2024 di Al-Fatah Stable, Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, Minggu (4/2/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pentingnya parpol menyiapkan saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Rosmelyanoor menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih Bawaslu.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, yang artinya mereka disini mempunyai kapasitas tidak hanya terpaku pada bawaslu tetapi juga mereka mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS sebagai saksi” ucap Rosmelyanoor.
Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa yang juga turut menjadi narasumber dengan memaparkan materi mengenai kerawanan tahapan pungut hitung serta sosialisasi bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi saksi peserta pemilu.
“Saya kira kegiatan seperti ini perlu dilakukan sebab, muara dari seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu itu adalah di TPS dan Bawaslu sendiri, dalam renstra 2020-2024 mengatakan bahwa akan membentuk pengawas yang terpercaya, meningkatkan kapasitas dan elektabilitasnya ditengah masyarakat”
Kamiluddin Malewa juga menyampaikan, kompetensi yang harus dikuasai oleh saksi peserta pemilu terutama saat rekapitulasi suara, seperti memastikan hak pilih warga, KPPS melaksanakan tugasnya dengan netral, dan mendokumentasikan seluruh hasil rekapitulasi suara.
Adapun salah satu peserta M. Muliadi menyampaikan, terkait digelarnya kegiatan ini pihaknya sangat terbantu dan lebih paham akan tugasnya.
“Dengan adanya kegiatan ini kami menjadi lebih paham dan akan kami sampaikan lagi kepada saksi-saksi yang sudah kami sediakan dan tugaskan di TPS agar memahami apa yang menjadi tugasnya dan apa yang tidak boleh dilakukan”, tutup Muliadi.