1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Ijin  

Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Ijin  

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar penertiban reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Sedikitnya ada 34 titik reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas  oleh Tim Bapenda dengan dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanbu. Kamis  (1/2/2024).

Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanbu No. 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanbu.

BACA JUGA :  Camat Simpang Empat Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda Bryan Ajisoko.ST. M.Sos mengatakan, dalam penertiban ini, reklame tersebut merupakan vendor dari PT. Chemical Industri. 

Eksekusi terhadap perusahaan penyedia ini menurutnya cukup beralasan, mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah  persuasif disertai 3 kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut

“Teguran sudah dilaksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis , tapi nyatanya tidak ada respon, kerena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan  melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Tanbu Siapkan Doorprize  Bagi Jamaah Lailatul Jum'at

Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yg belum memenuhi kewajibannya.

Perlu diketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinanya melalui DPMPTSP. 

“Disinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor, kerena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanbu,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga