Headline9.com, MARTAPURA – Puluhan massa menyambangi Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kamis (22/2/2024) siang. Sontak, aksi mereka ini langsung dijaga ketat aparat kepolisian dan kejaksan.
Ada beberapa tuntutan yang menjadi catatan penting dalam aksi tersebut. Pertama, terkait proyek pengerjaan Puskesmas Sungai Tabuk. Kedua, program Dinsos pengadaan komputer pustu tahun 2022/2023. Ketiga, minta diperiksanya DPRKPLH. Terakhir, adalah penetapan restorative justice.
“Dugaan keterlambatan pengerjaan proyek Puskesmas Sungai Tabuk melalui hasil informasi yang disampaikan para pekerja di sana bahwa yang bekerja adalah suruhan oknum anggota DPRD,” kata Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia, Ahmad Husaini.
Namun, dia enggan menyebutkan siapa yang menginstruksi hal tersebut. “Pokoknya di sana ada arahan bahwa proyek tersebut diduga dilakukan dari Oknum legislatit ini,” bebernya. Lebih tegas lagi, ia berkata,”unsur anggota lah tapi bisa juga pimpinan. Tapi, tidak mungkin lah kalau artinya hanya anggota yang bisa mengatur proyek atau bisa menetapkan apapun itu,”papar Husaini.
Secara umum, dia menyampaikan, harusnya sebagai kejaksaan mengawal hukum bukan sebagai bumper. “Seolah-olah tidak ada tindak pidana korupsi, kami sebagai pengawal. Masyarakat bisa menilai bahwa pagunya Rp10 miliar dan misalnya tidak ada keterlambatan atau progressnya sudah sekian bulan belum dikerjakan, nah itu kan tentukan ada sesuatu. Kedua, kalau pihak kejaksaan mengawal bukan begini jadinya,” paparnya.
Dari kacamata dia, sebelumnya sidak sudah pernah dilakukan DPRD Kabupaten Banjar ke UPT Puskemas Sungai Tabuk. Namun, dirinya berujar, ada kejanggalan dibalik itu.
“Mereka (DPRD) kan sudah tahu bahwa analisisnya proyek ini selesai tentu diberi waktu tambahan. Misalnya, Rp10 miliar sampai bulan Desember 2023 hanya 15 persen atau 20 persen kan ketahuan progressnya berarti ada yang bermain. Kontraknya Februari tapi dikerjakannya Agustus artinya sudah menyalahi,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menilai, kejaksaan sebenarnya tak diperkanankan bermain proyek. Artinya, tak perlu lagi adanya pendampingan dalam pelaksanaan proyek.
“Kecurangan, buat apa adanya pendampingan kalau hanya sebagai bumper,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, adanya kecurangan pembangunan proyek pembangunan pustu dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar yang kabarnya diduga dimonopoli.
“Informasi dari Bagian Umum setdakab Banjar bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak jelas atau tak sesuai anggaran kita dorong ke kejaksaan,” katanya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Samuel, mengatakan, dari tiga tuntutan yang disampaikan pihaknya memastikan akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. “Apakah memang laporan itu valid atau cukup bukti untuk dilakukan pra sampai penyelidikan,” ungkap dia.
Apabila memang ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) lain, “Maka akan kami informasikan lagi. Dari KAKI tadi ada 3, pertama Dinkes, kedua Dinsos dan ketiga DPRKPLH. Yang jelas, kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah