Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Berkaca Pengalaman Ambruknya Bangunan, Raperda Bangunan Gedung Diparipurnakan Pekan Depan

Berkaca Pengalaman Ambruknya Bangunan, Raperda Bangunan Gedung Diparipurnakan Pekan Depan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Ketua Komisi III DPRD Kab Banjar, Mulkan, saat memberikan keterangan soal Raperda Banguna Gedung bersama Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Rabu (6/3/2024) sore.

Headline9.com, MARTAPURA – Pengambilan keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung bakal digelar 13 Maret 2024. Agenda ini masuk dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, menyampaikan, dalam rapat digelar, Rabu (6/3/2024) sore, ada poin penting yang dibahas bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat. Namun, dalam pembahasan tersebut prinsipnya secara substansi tak ada perubahan.

“Dari hasil rekomendasi Biro Hukum Setdaprov Kalsel hanya saja ada beberapa pasal yang perlu penambahan dalam bentuk penjelasan sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung. Yang mana, ada 5 pasal yang diminta dijabarkan lebih detail,” ungkapnya kepada awak media.

Kemudian, ia mengungkapkan, juga terdapat penambahan pasal tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana penjabaran detail sesuai rekomendasi dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Oleh sebab itu, rancangan perda bangunan gedung yang tercatat sudah lama dan kesekian kalinya dibahas. Akhirnya, memenuhi ketentuan dan kesesuaian dalan kaidah peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. “Insya Allah, tanggal 13 Maret 2024 (pekan depan) akan kita lakukan paripurna pengambilan keputusan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Surat Pemberitahuan Dikirim Via Whatsapp, Erni Wahdini Anggap Sah

Lebih lanjut, Mulkan mengemukakan, poin penting hadirnya rancangan perda bangunan gedung itu lebih mengarah ke sisi PBG. Secara spesipiknya yang jelas adalah ketahanan bangunan. Hal ini pun juga sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang (UU) Jasa Kontruksi (Jaskon).

Dengan kata lain, apabila raperda itu disahkannya menjadi perda. Lewat aturan, menjadikan pengerjaan proyek bangunan tak lagi terkesan asal-asalan. “Nah, di dalam itu nanti akan dipertajam lewat petunjuk teknis (juknis) ketika pengusul pembuat bangunan gedung (kontraktor), Pemkab Banjar secara mudah dapat mengukur dengan rumus-rumus sesuai jaskon tersebut berdasarkan daya tahan usia bangunan, usia layak pakai, dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) juga diterapkan per 5 tahun,” katanya.

Sampai saat ini nomor urut untuk rancangan Perdanya, dirinya menegaskan, bisa dilihat saat pelaksanaan rapat paripurna.

BACA JUGA :  Tercium Aroma Dugaan Transaksi 'Keminting' 250 Juta Antara Legislatif dan Eksekutif

“Untuk nomornya belum dijelaskan tapi nanti bisa dilihat pada 13 Maret 2024,” ungkapnya. raperda ini juga dimaksudkan agar pengawasan dalam tata laksana pembangunan harus terukur dimulainya sejak adanya perencanaan. Artinya, rentang waktu tanggungjawab kontraktor berapa lama. Begitu bangunannya ingin dipakai terlebih dahalu harus memiliki SLF. “Jadi, dicek lagi supaya bangunan ini sesuai standart. Layak dipakai atau tidak,” tutur Mulkan.

Berkaca dari musibah ambruknya retail modern di Kecamatan Gambut yang menewaskan 4 orang hingga menimbun 13 orang baik pengunjung dan karyawan tersebut menjadi salah satu alasan kenapa harus ada raperda bangunan gedung ini.

“Itu salah satu yang menjadi khazanah memperkaya raperda tersebut. Jadi, ini detail dan harus ada pasal-pasal yang harus dijabarkan baik nantinya melalui peratutan bupati (perbup) atau juknisnya,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga