Headline9.com, MARTAPURA – Seluruh agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (20/3/2024) siang, batal dan ditunda lantaran Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, tidak hadir secara langsung.
Seyogyanya dalam rapat hari ini diagendakan penyampaian laporan Komisi III terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Bangunan Gedung, permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD, Pendapat Akhir Bupati, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran (TA) 2023, Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD tentang penanaman modal, dan pembentukan Pansus LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selain ditundanya agenda, rapat paripurna juga sempat molor digelar. Yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita nyatanya diselenggarakan pukul 12.46 Wita mengingat anggota legislatif yang berhadir dianggap kuorum (sesuai daftar hadir). Namun, saat pewarta di lokasi, jumlah yang ikut rapat hanya mencapai sekitar 17 orang saja.
Tak sampai disitu, rapat paripurna juga diwarnai interupsi dari berbagai fraksi partai. Ada yang menyuarakan pengambilan keputusan Raperda Bangunan Gedung ditunda. Tapi, adapula meminta rapat paripurna ini agar tetap dilanjutkan karena dua raperda yakni Kerja Sama Daerah dan Penanaman Modal sudah mencapai kesepakatan.
Hal itu diperlihatkan, saat Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV bersama Irwan Bora dari Fraksi Gerindra kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar sama-sama sepakat agar agenda pengambilan keputusan ditunda. Berbeda hal yang dilontarkan, Ahmad Syarwani, dari Fraksi Partai NasDem yang menginginkan rapat tersebut tetap berjalan meski Bupati Banjar tak berhadir.
Padahal, gelaran rapat paripurna sudah dihadiri Wakil Bupati Banjar, Habib Said Idrus Al Habsyi. Sayangnya, hal itu tak berhasil. Sehingga, kegiatan rapat paripura benar-benar harus ditunda setelah Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, mengetuk palu tanda pengambilan keputusan harus dijadwalkan ulang.
Pembukaan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung HM Rofiqi sebagai ketua yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, itu digelar sangat singkat yakni hanya berkisar 15 menit setelah kurang lebih 2 jam molor dari jadwal yang ditentukan. Akhirnya, agenda pembabasan tiga raperda penting termasuk Bangunan Gedung harus tertunda lagi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, mengatakan, dalam pengambilan keputusan terkait Raperda wajib dihadiri kepala daerah dalam hal ini Bupati Banjar. Ditambah, hal tersebut juga diperkuat adanya tata tertib (tatib) rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dituangkan ke dalam pasal 147 ayat 4, isinya adalah minimal agenda paripurna dihadiri bupati.
“Jadi, itu wajib hukumnya dihadiri Bupati. Tapi, kita lihat tadi bupatinya tidak ada karena alasannya sibuk,” cetusnya kepada sejumlah awak media, usai menyudahi gelaran Rapat Paripurna yang dilaksanakan sangat singkat itu.
Jika sesuai aturan tentu tak bisa dilaksanakan. Karena kehadiran Bupati Banjar secara langsung merupakan hal yang menjadi kewajibannya. “Meski Wakil Bupati hadir, tetap tidak boleh diwakilkan,” ucap politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Saat ditanya awak media, apakah masih ada yang belum rampung? Rofiqi membatah, semuanya tinggal disahkan. “Kalau bicara hukum itu kan tak boleh diterjemahkan selain apa yang tertulis. Ketika itu wajib ya dilaksanakan,” ketusnya lagi.
Sempat molor hingga berjam-jam dan keluar dari jadwal, Rofiqi beralasan, seluruh anggota legislatif sengaja menunggu Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, untuk hadir digelaran rapat paripurna kali ini.
“Terkait ditundanya pengambilan keputusan ini kita tunggu lagi dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang,” pungkasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah