Headline9.com, BATULICIN – Sebagai tindak lanjut edaran Bupati tentang larangan operasi selama di bulan Ramadhan, Satpol PP DamKar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun arena permainan Bilyard.
Aparat penegakan Perda tersebut bergerak Selasa malam (19/3/2024) yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Damkar Syaikul Ansyari.
Penyisiran bermula ditempat Karoeke yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga wilayah Batulicin, namun beberapa titik lokasi yang dituju menampakan suasana tiada beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Penyisiran terus dilakukan, lagi-lagi suasana tak jauh beda dari tempat sebelumnya, namun pihak Satpol tak sepenuhnya percaya itu, hingga akhirnya menemukan indikasi bahwa tempat itu beroperasi secara kucing-kucingan.
Meski masih dalam tahapan persuasif atau teguran, Satpol PP Damkar ditempat itu memberikan ancaman kepada pihak pengelola berupa penutupan bila masih mengulangi kegiatan selama Ramadhan ini.
Sementara itu, ditengah kegiatan Syaikul menjelaskan, melalui kegiatan pengawasan ini pihaknya sudah melayangkan surat edaran Bupati dengan ditempelkan didepan tiap lokasi hiburan.
“Nah malam inilah apa yang dilakukan satpol PP tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut, untuk itu, dibulan ramadhan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (MHL)