Jumat, April 4, 2025
BerandaBanjarBangun Kesadaran Hukum, Kejari Banjar Gelar Sosialisasi Jaga Desa Di Martapura

Bangun Kesadaran Hukum, Kejari Banjar Gelar Sosialisasi Jaga Desa Di Martapura

Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi penerangan hukum jaga desa, di Aula Rapat Kantor Kecamatan Martapura, Kamis (21/3/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema ‘Membangun kesadaran hukum bersama kepala desa dan lurah se Kecamatan Martapura’ dan dihadiri puluhan pejabat pemerintahan desa dan kelurahan. Acara yang digelar pukul 10.00 – 12.00 Wita itu dipimpin langsung Kasi Intelejen, Samuel, dan didampingi Kasubsi Ipolhankamsosbudmas, Produksi Intelejen, dan Penerangan Hukum, Elita Inas Putrihartiwi dibantu seluruh jajaran intelejen Kejari Banjar.

Kasi Intelejen Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Samuel, mengatakan, materi yang disampaikan dalam sosialisasi pertamanya itu mengenai pengelolaan aset desa dan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Pada dasarnya, Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan Asli milik desa, dibeli, atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Banjar Hampir Baku Hantam di Rapat Paripurna

“Ketentuan umum pengelolaan desa di antaranya, aset desa yang berupa tanah bersertifikat atas nama pemerintah desa (Pemdes), kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemdes, bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan ketatausahakan secara tertib, diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemdes, dan aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman,” tuturnya.

Sementara untuk Restorative Justice (RJ), kata Samuel, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melihatkan korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lainnya dalam mengedepankan penyelesaian yang adil dengan memulihkan kembali pada keadaan semula dan bukan dalam artian pembalasan.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkolosis

“Restorative Justice sendiri mengesampingkan penuntutan berdasarkan keadilan restorative untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penututan berdasarkan hukum dan hati nurani,” paparnya.

Adapun dasar hukum Restorative Justice (RJ) mengacu pada Peraturan Kejaksanaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811) dan surat edaran (SE) JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. “Tim Intelejen Kejari Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengatisiapasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) yang terjadi di desa ataupun di kelurahan,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular