1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Penunjukan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang Baru Cacat Formil dan…

Penunjukan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang Baru Cacat Formil dan Tak Beretika

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Penunjukkan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar dianggap cacat formil alias tak sesuai prosedural. Mengacu dalam tata tertib (tatib) dewan, penunjukan tersebut harusnya terlebih dahulu disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, menganggap, pelantikan Sekretaris DPRD setempat yang dilaksanakan tadi malam kalau dilihat dari kacamata hukum sudah cacat prosedural.

“Karena dewan ini kan lembaga tersendiri yang setara dengan Pemkab Banjar atau eksekutif. Jadi, tak bisa secara langsung menunjuk siapapun Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Saya pandang secara hukum cacat formil karena tidak memenuhi prosedur yang ada,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (22/3/2024).

Karena tatib, kata dia, sudah sesuai dengan undang-undang (UU). Maka dari itu, dirinya menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau banding administrasi dalam tata usaha negara.

BACA JUGA :  Nasdem Banjar Serukan Audit Aset dan Pengelolaan Keuangan Perusda

“Sebelum dibawa ke PTUN harus ada banding administrasi kalau keberatan atas pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sebagai bentuk protes, Rusdi menyebut, pihak DPRD Kabupaten Banjar akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu menyesuaikan kehendak. “Ya itu harusnya kewenangan Komisi I dan BKPSDM harus dipanggil dan ditanyakan apa dasarnya telah menunjuk sekwan baru ini,” papar dia.

Etikanya, ungkap dia, Pemkab Banjar sebenarnya tidak asal tunjuk alias seenaknya menempatkan Sekretaris DPRD Kabupaten setempat.

Saat ditanya awak media, apakah ada jeda (batas waktu) untuk pelaporan melakukan pelantikan ke PTUN? Rusdi yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupateb Banjar tersebut menjawab,” sebenarnya kalau kita mengacu pada ketentuan undang-undang PTUN itu 90 hari sejak SK ditanda tangani tapi sebelum itu harus dilakukan banding administrasi idealnya surat keberatan itu 14 hari,” paparnya.

BACA JUGA :  Rofiqi: Jika Untuk Kepentingan Masyarakat, Silahkan Pangkas Anggaran Kami.

Ia menyampaikan, kalau tidak ada tanggapan dari BKPSDM Kabupaten Banjar maka bisa diajukan keberatannya ke PTUN.

“Jadi, yang lebih bagus menandatangani surat keberatannya adalah Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Ya lebih idealnya pucuk pimpinan,”pungkasnya.

Diketahui, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, melantik Siti Mahmudah sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat Aslam yang dirotasi menjadi Kepala Disnakertrans. Di mana, pelantikan tersebut disaksikan Wakil Bupati Banjar, Habib Said Al-Habsyie dan puluhan pejabat lainnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga