Categories: DPRD KAB BANJAR

Penunjukan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang Baru Cacat Formil dan Tak Beretika

Headline9.com, MARTAPURA – Penunjukkan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar dianggap cacat formil alias tak sesuai prosedural. Mengacu dalam tata tertib (tatib) dewan, penunjukan tersebut harusnya terlebih dahulu disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, menganggap, pelantikan Sekretaris DPRD setempat yang dilaksanakan tadi malam kalau dilihat dari kacamata hukum sudah cacat prosedural.

“Karena dewan ini kan lembaga tersendiri yang setara dengan Pemkab Banjar atau eksekutif. Jadi, tak bisa secara langsung menunjuk siapapun Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Saya pandang secara hukum cacat formil karena tidak memenuhi prosedur yang ada,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (22/3/2024).

Karena tatib, kata dia, sudah sesuai dengan undang-undang (UU). Maka dari itu, dirinya menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau banding administrasi dalam tata usaha negara.

“Sebelum dibawa ke PTUN harus ada banding administrasi kalau keberatan atas pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Sebagai bentuk protes, Rusdi menyebut, pihak DPRD Kabupaten Banjar akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu menyesuaikan kehendak. “Ya itu harusnya kewenangan Komisi I dan BKPSDM harus dipanggil dan ditanyakan apa dasarnya telah menunjuk sekwan baru ini,” papar dia.

Etikanya, ungkap dia, Pemkab Banjar sebenarnya tidak asal tunjuk alias seenaknya menempatkan Sekretaris DPRD Kabupaten setempat.

Saat ditanya awak media, apakah ada jeda (batas waktu) untuk pelaporan melakukan pelantikan ke PTUN? Rusdi yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupateb Banjar tersebut menjawab,” sebenarnya kalau kita mengacu pada ketentuan undang-undang PTUN itu 90 hari sejak SK ditanda tangani tapi sebelum itu harus dilakukan banding administrasi idealnya surat keberatan itu 14 hari,” paparnya.

Ia menyampaikan, kalau tidak ada tanggapan dari BKPSDM Kabupaten Banjar maka bisa diajukan keberatannya ke PTUN.

“Jadi, yang lebih bagus menandatangani surat keberatannya adalah Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Ya lebih idealnya pucuk pimpinan,”pungkasnya.

Diketahui, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, melantik Siti Mahmudah sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat Aslam yang dirotasi menjadi Kepala Disnakertrans. Di mana, pelantikan tersebut disaksikan Wakil Bupati Banjar, Habib Said Al-Habsyie dan puluhan pejabat lainnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

lintang

Recent Posts

Ambo Sakka Lepas Kontingen Ikuti KKBWKT ke-XXXV Se-Kalimantan Selatan

Heaadline9.com, BATULICIN - Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2024-2029, di Pendopo… Read More

11 jam ago

Satgas Pangan Beraksi Pantau Ketersediaan Bapok Di Tanbu

Headline9.com, BATULICIN - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satgas Pangan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More

11 jam ago

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Beramai-ramai Ikuti Bimtek, Rapat Paripurna Batal Digelar

Headline9.com, MARTAPURA - Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dijadwalkan, Rabu (11/12/2024) siang, sekitar… Read More

1 hari ago

Bantah Soal Pemberitaan Dugaan Perjadin Fiktif ke Kalteng, Irwan Bora: Itu Hoax

Headline9.com, MARTAPURA - Kisruh soal dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif ke Kalimantan Tengah (Kalteng) yang… Read More

1 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: November, Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

headline9.com, MARTAPURA - Senin, 18 November 2024, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dari… Read More

1 hari ago

Kaleidoskop Kabupaten Banjar: September, Inovasi, dan Pembangunan Berkelanjutan

headline9.com, MARTAPURA - Pada September 2024, Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.