1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Kepala BKPSDM Klaim Tak Punya Nomor Pribadi Rofiqi, Erny: Usulannya…

Kepala BKPSDM Klaim Tak Punya Nomor Pribadi Rofiqi, Erny: Usulannya Dikirim ke Wakil Ketua DPRD Rizanie

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala BKPSDM Kab Banjar, Erny Wahdini, saat menyampaikan hasil rapat dengan DPRD setempat, Minggu (24/3/2024) sore.

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar, Erny Wahdini, berdalih tak memiliki kontak pribadi Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi. BKPSDM setempat berinisiatif hanya mengirimkan surat pengusulan secara digital melalui pesan Whatsapp kepada Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari.

“Bahkan saat ini pun saya belum punya nomor Ketua DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya usai rapat darurat yang digelar di lantai II, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Minggu (24/3/2024) sore.

Surat yang diserahkan melalui pesan Whatsapp tersebut, Erny mengatakan, dikirim oleh Kepala Bidang  (Kabid) PKM BKPSDM Kabupaten Banjar. “Kebetulan saya saat itu ikut Diklatpim II dan kita dibenarkan untuk menggunakan surat elektronik sesuai Perpres SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) itu juga sah-sah saja. Kalau itu disalahkan ya kami minta maaf, kenapa fisiknya tak diantar,” paparnya.

Saat ditanyakan regulasi, kata dia, tak ada aturan yang dilanggar. Alasannya, bagi dia Undang-Undang (UU) itu bisa dikatakan dinamis. Terlebih, pihaknya juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN.

“Kalau dulunya kan kepala daerah (bupati) bisa memilih secara langsung. Tapi, saat ini tahapannya KASN dan melalui Pansel. Tadi sudah dijelaskan Kabag Hukum, artinya sah-sah saja,” beber dia.

Namun, pengusulan nama-nama Sekretaris Dewan (Sekwan) sejak dilayangkannya pada Senin, 18 Maret 2024, ternyata tak pernah sampai ke pucuk pimpinan dewan legislatif alias Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi. Termasuk surat dalam bentuk fisiknya juga tak sampai ditangannya. Meskipun surat dalam bentuk digital yang dikirim BKPSDM via Whatsapp dianggap sah. Yang mana, hal tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 melalui SPBE.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Kalau sistem seperti ini, anggapannya kita seperti orang yang berselingkuh lewat Whatsapp (Wa). Secara aturan ketatanegaraan salah. Kami selaku anggota dewan sepakat untuk menggugat hal ini ke PTUN (Kepala BKPSDM),” cetus politisi muda yang juga duduk sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra.

Yang jadi masalah, ungkap Rofiqi, surat yang dikirimkan via digital tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, A Rizanie Anshari.

“Tapi tidak menyampaikan nama yang diusulkan. Harusnya prosedur yang benar terhadap penunjukan Sekwan itu seperti dulu minta pendapat fraksi-fraksi ini siapa yang kita tunjuk. Tetiba, Ibu Mahmudah dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Secara sadar, ia bersama 44 anggota legislatif lainnya tak akan mengotak-atik hak priorigatif Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, yang lainnya. Hanya saja, skala mereka adalah sekretaris dewan (sekwan).

“Jadi, kita buktikan dipengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah. Implikasinya ini berat, bisa berdampak korupsi kalau itu diteruskan. Kita gugat (Kepala BKPSDM) paling lambat sebelum lebaran,” bebernya kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Terjaring Razia, Pria 39 Tahun di Banjarmasin Kedapatan Bawa Sajam

Saat rapat dadakan digelar, fraksi lainnya yakni Golkar juga sempat mempertanyakan dengan lantang, apakah Erny selaku Kepala BKPSDM hanya sebagai corong (partai) untuk memuluskan kehendak Bupati Banjar?

“Kalau memang Ibu Erny ini benar-benar menjalankan aturan sesuai tatib dan mengacu pasal 205 ayat (2) Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 maka saya akan ancungkan jempol hebat. Tapi, apa sebaliknya ibu merupakan corong (partai). Jelas hal ini tidak benar dilakukan,” tegas Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang juga menjabat Ketua Komisi IV (empat).

Diketahui, tiga nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, di antaranya, pertama Hj. Siti Mahmudah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kedua H Topik Norman Hidayat yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), dan ketiga Aslam yang sudah bergeser dan telah menduduki jabatan sebagai Kepala Disnakertrans.

Pada Kamis, 21 Maret 2024, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur melantik Hj. Siti Mahmudah, sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Di mana, dirinya menggantikan posisi Aslam yang bergeser dan disaksikan Wakil Bupati Banjar, Habib Said Idrus Al Habsyie, Kepala BKPSDM, Erny Wahdini, serta diikuti puluhan pejabat lainnya. Kegiatan ini dijadwalkan pada pukul 21.00 Wita. Namun, malah molor satu jam  atau lebih tepatnya dilaksanakan pada pukul 22.00 Wita.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga