Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Akhir Maret Ini, ASN Lingkup Pemprov Kalsel Siap Terima Pencairan…

Akhir Maret Ini, ASN Lingkup Pemprov Kalsel Siap Terima Pencairan THR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) paling lambat bakal diterima mereka pada akhir Maret ini. Jadwal pengusulan pencairan THR tersebut mulai tgl 26 Maret 2024.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Idris, menyampaikan, pencairan THR sendiri sudah menyesuaikan aturan dari PP Nomor 14 Tahun 2024 dan turunannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 015 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 sesuai peraturan yang dikeluarkan pusat.

“Surat Edaran (SE) tentang  pembayaran THR dan Gaji ke13 ditandatangani tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor 900/00593/PAPKD/BPKAD. Nah, untuk PP Nomor 14 Tahun 2024 isinya tentang pemberian THR dan Gaji ke tiga belas (13),” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

THR gaji yang diterima seluruh pegawai di Pemprov Kalsel menjelang lebaran tahun ini, kata Idris, dipastikan tanpa potongan alias ASN bakal menerima penuh (full) THR gaji setara dengan satu bulan gaji.

“Kalau potongan itu kan contohnya seperti iuran wajib pegawai (IWP), terus itu pph (pajak penghasilan), beras, dan lain-lainnya. Tapi, THR yang mereka (ASN) terima memang full,” ungkapnya.

Untuk itu, SKPD dilingkup Pemprov Kalsel agar segera mengusulkan pencairan tersebut pada 26 Maret 2024. Sehingga, diharapkan sebelum tanggal 29 Maret, THR tersebut sudah bisa diterima. “Untuk total jumlah THR yang dibayarkan, semuanya ada di SKPD, jadi setelah nanti seluruhnya sudah mengusulkan maka kita akan mengetahui jumlah yang harus dicairkan,” ungkap dia.

Namun, untuk jumlah yang dicairkan apabila mengacu pada gaji Maret 2024, berdasarkan perhitungan mencapai Rp47 miliar (gaji yang dikeluarkan).

“Tapi, apabila tak ada pemotongan, bersihnya itu sekitar Rp50 miliar,” beber dia.

Yang berhak menerima THR, ia menjelaskan, adalah ASN yang sebelumnya sudah pernah menerima gaji pada bulan sebelumnya (Januari – Maret). Selain itu, penerima lain yang ikut menerima THR juga berlaku pada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan 2024. “Sedangkan yang baru pengangkatan pada Maret 2024 ini belum bisa menerima, namun memungkinkan dapat menerima  gaji ke-13 yg akan dibayarkna pada bulan juni 24 sesuai dengan ketentuan yg berlaku ,” pungkas Idris.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga