Headline9.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar bakal melakukan pengusulan ulang nama Sekretaris DPRD setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Minggu (31/3/2024), pasca ditandatanganinya kesepakatan pengembalian, Aslam, sebagai pejabat teras di sekretariat dewan.
Kegiatan langka itu, terjadi dalam agenda Rapat Paripurna, yang digelar Kamis (28/3/2024) malam hingga berlanjut Jumat (29/3/2024) dini hari. Sesuai jadwal seharusnya dilaksanakan pukul 22.00 Wita, namun dimulai pada pukul 23.35 Wita. Padahal, dalam kegiatan itu membahas LKPJ TA 2023, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Soal Raperda Kerja Sama Daerah, dan Penanaman Modal. Selanjutnya, agenda diakhiri dengan Pembentukan Pansus LKPJ TA 2023.
Dalam paripurna tersebut berlangsung alot hingga diwarnai interupsi. Akhirnya, Pemkab Banjar yang dihadiri sejumlah kalangan pejabat SKPD itu termasuk Kepala BKPSDM, Erny Wahdini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah. Tak lupa, Wakil Bupati Banjar, Habib Said Idrus Al-Habsyie, menyetujui, kalau jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya dipercayakan kepada Siti Mahmudah, kini dikembali ke Aslam, yang kini menduduki posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banjar.
Kesepakatan ini ditandai dengan persetujuan surat yang ditandatangani Wakil Bupati Banjar, serta Kepala BKPSDM. Selanjutnya diajukan ke Kemendagri untuk mendapat rekomendasi agar Aslam dikembalikan lagi menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Nantinya, tak hanya dari kalangan eksekutif saja untuk bertatap muka di Kemendagri melainkan juga didampingi sejumlah anggota legislatif setempat.
Wakil Bupati Banjar, Habib Said Idrus Al Habsyie, membenarkan, bahwa Aslam dikembalikan lagi sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Ini pun juga sudah sesuai arahan Bupati Banjar.
“Kita kembalikan sesuai permintaan mereka (legislatif DPRD Banjar). Tinggal menunggu prosesnya saja lagi dan itu sececapatnya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/3/2024) dini hari.
Untuk membuktikan itu, dirinya bersama SKPD terkait dan perwakilan DPRD Kabupaten Banjar yang mendatangi langsung ke Kemendagri RI. “Insya Allah, kita yang datang langsung ke Jakarta untuk meminta izin pencabutan SK Sekwan,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengungkapkan, pengembalian Aslam untuk menjabat lagi sebagai Sekwan ada beberapa proses yang harus dilalui. “Pertama, kami harus mendapatkan izin dari Kemendagri, setelah itu dimasukan by sistem aplikasi Sistem Informasi Jabatan Tinggi Pratama (SIJAPTI). Selanjutnya, mendapatkan rekomendasi dari KASN baru lah Bupati Banjar bisa menerbitkan SK terbaru,” paparnya.
Untuk prosesnya sendiri, Erny, menyebut, dapat berlangsung cepat. Asalkan dokumen yang diajukan ke Kemendagri lengkap. Untuk mendapat rekomendasi dari KASN diperkirakan sekitar empat hari.
“Tapi, kami belum bisa memastikan penerbitan izin dari Kemendagri. Karena kami belum pernah berurusan terkait kasus ini. Yang jelas, kami berkonsultasi dulu ke Kemendagri sembari membawa berkas keberatan tersebut,” ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi, meminta agar pergantian ini secepatnya dilakukan. Batas waktu yang diberikan untuk menuntaskan masalah ini selambat-lambatnya seminggu setelah urusan dari Kemendagri.
“Artinya kalau ada dampak implikasi hukum terhadap kami karena prosedur pengangkatan sekwan ini yang salah artinya ini bukan salah kami. Mereka harus gentle (benani) mengakui kalau yang salah itu salah dan yang benar itu benar. Tadi kan pak Wabup dan Kepala BKPSDM bu Erny sudah menandatangani kesepakatan itu disaksikan seluruh anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah