Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. opini
  4. »
  5. Kabupaten Banjar Lagi Gaduh

Kabupaten Banjar Lagi Gaduh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

OPINI

Headline9.com – Kabupaten Banjar saat ini sedang tidak baik baik saja, dalam sepekan ini sudah ada beberapa permasalahan yang cukup menarik perhatian jurnalis yang bertugas di Serambi Mekkah tersebut.

Dimulai pelantikan pada Kamis  21 Maret, Bupati Banjar H Saidi Mansyur melantik sejumlah pejabat, salah satunya adalah Rotasi posisi Sekretaris DPRD Setempat, Aslam dipindah jadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan digantikan Hj Siti Mahmudah.

Setelah ini, reaksi keras datang dari Gedung Rakyat. Salah satu Anggota DPRD Muhammad Rusdi menganggap kalau penggantian Sekretaris DPRD itu dilihat dari  kacamata hukum sudah cacat prosedural.

Rusdi menganggap karena prosedural sehingga pergantian Sekwan itu dapat dikatakan cacat formil.

Selanjutnya reaksi keras juga dilontarkan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi. Karena sudah cacat Formil, 45 anggota DPRD Banjar akan segera bersiap menggugat masalah ke PTUN Banjarmasin.

Belum selesai masalah ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menggugat Bupati Banjar H Saidi Mansyur ke PTUN Banjarmasin. Gugatan ini di masukkan pada  Rabu 27 Maret 2024 dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Masalah ini berawal saat Bupati Banjar memberikan penilaian kinerja Sangat kurang kepada HM Hilman. Karena penilaian itu sudan bersifat final, Hilman lalu membawa masalah ini me ranah hukum.

Hilman menganggap penilaian yang diberikan kepadanya ini sangat merugikan dirinya. Sangat berdampak kepada karier kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintis selama 29 tahun.

Kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Banjar kian terasa lucu. Pada Kamis Malam 28 Maret 2024, dinyatakan Aslam kembali bertugas di posisi lamanya, Sekretaris DPRD.

Wakil Ketua III DPRD, Akhmad Zacky Hafizie mengatakan, dengan adanya tanggapan dari Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur atas surat keberatan penggantian Sekwan yang dinilai cacat materiil dan formil yang telah dilayangkan DPRD pada 25 Maret lalu, maka rencana pengajuan Hak Angket dibatalkan.

Menurut Zacky, Bupati mau mencabut SK itu. Artinya secara implisit Bupati mengakui bahwa ada sebuah kesalahan.

Sementara itu, masih ada tontonan yang masih hangat Sekda Banjar vs Bupati Banjar yang masuknya kasusnya masuk ke ranah hukum. Bagaimana hasilnya, kita tunggu.

Penulis : Nasrullah

Baca Juga