Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Pungutan Jaga Malam Pasar Kindai Limpuar, Perumda PBB: Itu Urusan…

Pungutan Jaga Malam Pasar Kindai Limpuar, Perumda PBB: Itu Urusan Pedagang dan Wakar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Beberapa waktu lalu, pedagang Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mengeluhkan adanya pungutan retribusi keamanan yang dikenakan biaya sebesar Rp60.000 per bulan oleh wakar (jaga malam). Alokasi tersebut dianggap cukup membebani mereka.

Menanggapi itu, Manager Unit Area III Pasar Kindai Limpuar Gambut Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Denny Perdana, mengatakan, retribusi tarif keamanan yang dilakukan penjaga malam itu sebenarnya sudah disepakati pedagang. Pungutan itupun sudah melalui kesepakatan mereka.

“Iurannya memang dari hasil swadaya para pedagang dan itu sudah lama sekali. Di mana, biaya yang dikeluarkan pedagang per lapaknya sebesar Rp15.000,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Senin (1/4/2024) siang.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan bahwa pengenaan tarif ke pedagang sebesar Rp60.000 itu memang benar adanya. “Iya betul, kenapa tarifnya sekitar itu. Bahwa, pedagang bernama Idang ini memiliki empat lapak. Jadi satu lapak itu sekitar Rp15.000,” bebernya.

Saat ditanya apakah pengenaan tarif jaga malam ini sudah dikomunikasikan ke pihak pengelola dalam hal itu Perumda Pasar Bauntung Batuah?

Denny menjawab, tak ada komunikasi hingga saat ini. Namun, ia berdalih,  sudah ada pembicaraan pedagang dan penjaga malam. “Yang memilih itu pedagang juga, urusan tarif itu sudah lama diterapkan dan saya baru setahun di sini,” katanya.

Ditanya sekali lagi, apakah ada regulasi aturan untuk melakukan pungutan jaga malam dengan besaran biaya Rp60.000? Ia mengungkapkan, tak ada mekanisme yang mengatur hal itu.

“Yang jelas, tidak ada hubungannya dengan PD Pasar. Itu murni dari kesepakatan mereka, kalau pun berdasarkan Perda tidak ada yang mengatur pungutan retribusi tersebut,” papar Denny.

Untuk itu, agar tak jadi polemik berkepanjangan antara pedagang dan penjaga malam, rencananya Unit Area III Pasar Kindai Limpuar Gambut pada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar akan menggelar pertemuan sekaligus diskusi untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Kami akan menengahi persoalan ini. Termasuk, memanggil ketua paguyuban pasarnya untuk mengetahui secara jelas bagaimana sampai terjadinya kesepakatan atas pungutan itu,”ucapnya.

Soal pungutan lapak, ia sempat menyinggung, bahwa setiap tempat (lapak) dagangan yang dikenakan tarif dengan berbagai jenis ukuran sudah sesuai Peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Terkadang, toleransi masih bisa diberikan PD Pasar ke pedagang yang tak sanggup membayar sewa secara penuh.

“Misalnya ukuran satu setengah kali satu setengah itu kita hitung Rp15.000. Nah, sama halnya yang punya empat lapak dalam satu tempat kita kenakan tarif retribusi sebesar Rp60.000,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang Pasar Kindai Limpuar Gambut, Idang, mengaku, pungutan jaga malam yang dikenakan kepada mereka per bulannya sebesar Rp60.000. Sedangkan informasi yang disampaikan Idang sebelumnya, tarifnya hanya sebesar Rp30.000 per bulan. Kenaikan tersebut ditenggarai baru beberapa bulan ini terjadi.

“Saya minta jangan seenaknya menaikan tarif. Karena, kami berdagang tak setiap hari,” singkatnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga