Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Kemendagri Nilai Pelantikan dan Pergantian Sekretaris DPRD Langgar Aturan

Kemendagri Nilai Pelantikan dan Pergantian Sekretaris DPRD Langgar Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, JAKARTA – Pergantian sekaligus pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Siti Mahmudah, yang digelar Kamis, 21 Maret 2024, ternyata dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melanggar aturan.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi,  menyampaikan, sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri bahwa keabsahan pergantian Sekwan memang melanggar bahkan batal demi hukum. Hal ini beralasan, karena penunjukan, Siti Mahmudah, tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

“Karena menurut Kemendagri pergantian Sekwan DPRD itu punya aturan yang Lex Specialist (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” jelasnya, usai bertandang ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Selasa (2/4/2024) siang.

BACA JUGA :  Dengarkan Aspirasi, Komisi III DPRD Banjar Gelar Pertemuan dengan Warga Cintapuri Darussalam

Hal ini semakin jelas, di mana perwakilan Kemendagri juga menegaskan, kenapa pergantian Sekwan itu Lex Speacialist? Karena itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Bahkan, aturan ini menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD.

“Kemendagri menjelaskan penunjukan Sekwan, selain persetujuan DPRD sendiri tentu harus juga melalui persetujuan seluruh fraksi,” beber Rusdi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Rusdi, menyampaikan, Pemkab Banjar diminta Kemendagri agar mencabut SK pergantian dan melaksanakan prosesi pelantikan ulang. “Karena jelang Pilkada kewenangan bupati telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Disdukcapil dan Aparat Desa Beda Sikap... Ketua DPRD Banjar Angkat Bicara

Dari hasil konsultasi ini, penjelasan yang disampaikan Kemendagri itu juga didengar langsung pihak eksekutif. Di antaranya Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BKDSDM Banjar, Erni Wahdini, dan Asisten III, Ikhwansyah.

Tak hanya dimulut Rusdi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, turut menyuarakan agar SK pergantian Sekwan yang dianggap bermasalah dicabut. “Dan segera dilakukan pelantikan ulang,” ucap dia mantan birokrat di Pemkab Banjar yang juga kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga