1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Ribuan ASN Hari Ini Terima THR, Pemkab Banjar Kucurkan Anggaran…

Ribuan ASN Hari Ini Terima THR, Pemkab Banjar Kucurkan Anggaran Rp30 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA –  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Rabu (3/4/2024), menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Total besaran mencapai Rp30.066.736.000 (Rp30 miliar).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Akhmad Dzulyadaini, mengatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024 yang sudah diterbitkan tanggal 21 Maret kemarin. Di mana, ada dua komponen yang didapatkan ASN menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

“Untuk proses pengajuan pembayaran gaji THR dilakukan selama dua hari, dimulai 1 April 2024. Pencairan ini sudah berdasarkan Perbub dan mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2024,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA :  Karang Intan, Penyumbang Tanaman Karet

Jumlah pegawai yang mendapatkan pencairan THR lingkup Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Banjar, kata Dzuyadaini, mencapai 5.905 orang baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pencairan THR tahun ini dipastikan diterima penuh (full). Beda tahun lalu yang hanya menerima sebesar 50 persen pasca Covid-19 (pemulihan),” katanya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, acuan untuk pencairan tersebut alokasinya berdasarkan gaji yang diterima setiap bulannya. Di mana, total keseluruhan anggaran yang dialokasi melalui APBD mencapai Rp28.799.347.000 (Rp28 miliar). Bedanya, tahun ini pengucuran THR untuk ribuan orang berstatus pegawai tak ada pemotongan.

BACA JUGA :  Kembali, Diskumperindag Laksanakan pelatihan Pembuatan Sasirangan

“Kalau gaji memang ada potongan yakni ada iuran wajib pegawai (IWP), beras, pajak penghasilan (pph), dan lain-lain. Selanjutnya, mereka (ASN) juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp14 miliar,” ungkap dia.

Sementara itu untuk gaji ke 13, ungkap Dzulyadaini,   tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan dicairkan pada Juni 2024. Sama halnya yang akan diterima 927 orang PPPK yang baru dilantik pada 9 Maret 2024 kemarin.

“Karena mereka baru terhitung mulai tanggal 1 April. Pembayaran THR mereka tak mendapatkan, kecuali gaji ke 13 akan diterima pada Juni nanti,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga