Headline9.com, BANJARBARU – Pengerukan tanah di kawasan Bukit Lentera, kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dampaknya sudah cukup lama dirasakan warga setempat.
Apalagi saat hujan turun, kawasan Bukit Lentera terutama sekitar perumahan warga lain air tanah berwarna kuning ke merahan masuk ke rumah-rumah warga, juga ada “riam” dadakan di kawasan komplek perumahan di bukit itu.
Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, mungkin nanti akan menimbulkan masalah lingkungan di kawasan tersebut. Selain itu Pemerintah Kota Banjarbaru juga sudah tidak mengizinkan adanya aktivitas tambang galian C.
Bahkan saat ini dampaknya juga sudah dirasakan warga Cempaka, saat hujan turun kawasan Cempaka kerap terjadi banjir dan airnya berwarna kuning.
Pasalnya, kawasan Bukit Lentera tersebut berdekatan dengan Kelurahan Cempaka, dan aliran air buangan dari kawasan tersebut menuju kawasan pemukiman di Cempaka yang lebih rendah.
“Tentu berdampak. Meski tidak juga dapat dikategorikan banjir karena memang kawasan ini termasuk dataran tinggi,” kata Adi, salah seorang warga setempat ditemui, Sabtu (20/4/2024).
Diakuinya, kondisi tersebut imbas adanya aktifitas pengerukan tanah yang telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu. “Sempat berhenti, tapi tak lama beroperasi lagi hingga saat ini,” ujarnya.
Dia berharap, ada solusi terbaik bagi warga atas adanya aktifitas tambang galian c tersebut. Karena kepastian terkait perijinan, Adi mengaku tak banyak mengetahuinya. “Harapannya ada solusi terbaik lah bagi warga. Karena memang warga merasakan dampaknya,” kata Adi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni menyebut, di Banjarbaru sudah tidak diizinkan apapun jenisnya untuk aktivitas pertambangan.
“Setelah dilakukan pengecekan kegiatan di kawasan itu tidak memiliki izin, dan kami sudah memberikan surat teguran. Untuk tindakan lainnya bisa dilakukan oleh pihak penegak hukum,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Sirajoni, pihaknya lebih kepada pembinaan saja, dan tidak punya wewenang untuk yang lainnya.” Untuk penindakan itu ada prosedurnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.