Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Status Puskesmas 2 Martapura Masih Abu-Abu, Komisi IV DPRD Kabupaten…

Status Puskesmas 2 Martapura Masih Abu-Abu, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Desak Dinas PUPRP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (25/4/204) siang, yang mempertanyakan kelaikan bangunan UPTD Puskesmas 2, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Agenda ini menghadirkan sejumlah tim teknis untuk memperjelas maksud dari tujuan RDP tersebut, di antaranya, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi, dan Kasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Banjar, Jingga Septyandi.

Dalam suasana rapat yang digelar, Anna Rosida Santi sempat memberikan keterangan terkait bangunan yang sudah retak 10 bulan itu sudah tak laik fungsi. Ini berdasarkan kesimpulan dari TPA (Tim Penalai Ahli), SLF (Sertifikat Laik fungsi), dan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi).

BACA JUGA :  Nama 45 Anggota DPRD Banjar Telah Sah

“Sampai sekarang surat tidak layaknya belum ada, kalau memang tak layak artinya harus direlokasi atau dibangun lagi?. Tapi, kalau layak apa?,” ungkap, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman, usai gelaran RDP.

Politisi senior dari Partai Golkar yang kerap disapa Antung Aman itu, mendesak, agar dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPRP Banjar segera membuat laporan ke Bupati Banjar untuk memastikan apakah bangunan gedung UPTD Puskemas 2 Martapura masih bisa difungsikan atau malah sebaliknya tidak.

“Nah, menurut dari Dinkes Banjar menyampaikan tak bisa melaksanakan kalau belum ada suratnya. Maka dari itu, Dinas PUPRP diminta untuk meminta petunjuk kepada atasan (Bupati Banjar) hasil dari RDP hari ini, agar ada kejelasan status terkait bangunan yang retak tersebut. Kalau tak ada suratnya bagaimana nanti Dinkes mau mengajukan anggaran dan itu meski akan banyak lagi pertanyaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Golkar Kuasai Lagi Gedung Rakyat Kabupaten Banjar, Akankah Duduki Lagi Kursi Pucuk Pimpinan?

Berkaitan hal tersebut, Kasi Faskes Dinkes Banjar, Jingga Septyandi, mengaku, masih menunggu resmi hasil penyelidikan TPA sebagai bentuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari status bangunan itu baru nanti kami bisa menindaklajuti. Terkait layanan, kita berlanjut sampai 2024 di ruko tiga lantai,” singkatnya.

Diketahui, buntut direlokasinya bangunan gedung UPTD Puskesmas 2 Martapura, yang berada di Jalan Veteran Empat (samping RSUD Ratu Zalecha), Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, karena gagal bangunan (keretakan) dan terpaksa mengosongkan tempat tersebut pada 19 Juli 2023.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga