Headline9.com, BATULICIN – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan kunjungan kerja ke Bappedalitbang Kota Palangkaraya, pada tanggal 3 hingga 6 April 2024.
Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan sebagai studi banding untuk meningkatkan upaya sinkronisasi jadwal dan validasi usulan pokok pikiran DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang dipimpin oleh Wahtudi Ariswinarka, yang diterima langsung oleh Kepala Bappedalitbang Kota Palangkaraya Dr. Fauzi Rahman S.Sos, MAP didampingi Kabid P2E Frans Sunyoto S.SPT
Ketua Rombongan Banmus DPRD Tanbu memperkenalkan anggota sekaligus mempertanyakan bagaimana kiat-kiat Pemerintah Kota Palangkaraya dalam hal harmonisasi penjadwalan tentatif antara Legislatif dan Eksekutif.
Kepala Bappedalitbang Kota Palngkaraya Dr. Fauzi Rahman mengatakan, tujuan pembangunan kota palangkaraya lebih menitik beratkan pembangunan pariwisata, yakni pembangunan danau air hitam dan masih ada 7 danau yang belum memiliki nama, jika ada investor untuk mengembangkan pariwisata, pemerintah kota akan mempermudah perizinan, karena kota palangkaraya tidak memiliki SDA seperti di Kabupaten Tanbu, memiliki SDA yang berlimpah, maka lebih memfokuskan pembangunan sektor pariwisata.
Dengan adanya singkronisasi yang dilakukan Pemkot dan para wakil rakyat agar bisa meningkatkan kolaborasi dalam memajukan daerah.
Sementara anggota DPRD Tanbu Syamsisar menanyakan, terkait dengan harmonisasi jadwal tentatif terkait dengan perubahan APBD, proses harus dipercepat, namun terkendala dengan Pedum dari Kemendagri, apa tahapan yang harus dilakukan.
Kemudian Frans melanjutkan, untuk pembahasan LKPJ tidak harus menunggu hasil Audit BPK, terkecuali pembahasan LPJ, karena LPKJ memiliki tiga ruang lingkup, yaitu Desentralisasi, Pembantuan dan ruang lingkup Pemerintahan Umum.
Penyusunan APBD murni dan perubahan dasarnya adalah KUA PPAS sedang hasil KUA PPAS menunggu dari RKPD.
Jadwal RKPD sudah ditetapkan untuk APBD murni di bulan juni, sedangkan APBD perubahan di bulan juli, penetapan RKPD menunggu hasil evaluasi dari provinsi termasuk penomorannya akan menjadi rancangan KUA PPAS.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, percepatan APBD murni tahun 2025 untuk prosesnya bisa dilaksanakan, akan tetapi untuk penetapanya tetap dilaksanakan di bulan Desember, karena menunggu Perpres tentang DBH terkait dengan besaran rincian transfer dari pemerintah pusat yang diperkirakan keluaran di bulan November.
Untuk perubahan RKPD di bulan Juli kesepakatan bulan Agustus, solusinya melakukan perubahan perwali mendahului perubahan.
APBD Perubahan hanya meakomodir yang sudah mendahului perubahan saja, kalau menunggu perubahan paling cepat di bulan september, belum hasil evaluasi dari provinsi dan penomoran, paling cepat bisa digunakan di bulan oktober atau november.
APBD perubahan untuk kegiatan fisik seringkali tidak terserap untuk kegiatan, semua prosesnya bisa dilaksanakan melalui proses KUA PPAS, kecuali pembayaranya harus menunggu hasil evaluasi dan penomoran dari provinsi. (MHL).