Headline9.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar duduk bersama dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar, pada Selasa (30/4/2024) siang. Pihak legislatif meminta kejelasan atas keluhan terganggunya pendistribusian air bersih pasca lebaran Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Persoalan pendistribusian air bersih dari PTAM Intan Banjar yang tak mengalir lebih dari sepekan tersebut ternyata juga didengar DPRD Kabupaten Banjar.
Menanggulangi permasalahan tersebut agar tak terulang, Komisi II DPRD yang bermitra dengan PTAM Intan Banjar turut juga menghadirkan jajaran Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
“Pada RDP hari ini kami membahas terkait masalah layanan air bersih yang didistribusikan PTAM Intan Banjar tidak mengalir ke masyarakat yang disebabkan kebocoran pipa hingga menuai keluhan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora kepada awak media.
Ternyata, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, permasalahan tersebut terjadi akibat pipa transmisi berdiameter 1200 mm dari Intake Air Baku Karang Intan Desa Mandi Kapau, Kecamatan Karang Intan milik Balai Pengelola Air Minum (BPAM) Banjarbakula mengalami kebocoran.
“Karena disana induk untuk menyuplai air bersih yang didistribusikan PTAM ke masyarakat, saat terjadi kebocoran maka pendistribusian air bersih jadi terganggu menurut Direktur Utama (Dirut) PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar. Namun, BPAM Banjarbakula dalam menanggulangi persoalan tersebut dinilai sangat lamban hingga menuai keluhan masyarakat,” katanya.
Penyebab lambannya penanganan kebocoran pipa transmisi yang berada di Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan tersebut, papar Irwan Bora, dikarenakan BPAM Banjarbakula memerlukan regulasi sebagai dasar sebelum melakukan action di lapangan.
“Karena itu mereka tidak bisa serta merta melakukan penanganan. Hal ini lah yang kami sesalkan, karena kebocoran pipa ini sudah yang ketiga kalinya,” tuturnya.
Guna menanggulangi permasalahan tersebut agar tidak terulang, Komisi II DPRD menginginkan perlu duduk bersama semua pihak, meski BPAM Banjarbakula dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Suka tidak suka, mau tidak mau, karena berada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, wilayah teritorial Kabupaten Banjar, dan wilayah dalam pengawasan DPRD Kabupaten Banjar, tentu kami perlu tahu terkait persoalan yang dihadapi BPAM Banjarbakula, sehingga kita dapat mencarikan solusinya secara bersama-sama,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Irwan Bora, ketika terjadi persoalan serupa dapat diatasi bersama-sama, dan layanan air bersih untuk masyarakat tidak terganggu. Sebab, persoalan layanan air bersih tidak mengalir tersebut berada di bawah kewenangan BPAM Banjarbakula bukan di PTAM Intan Banjar.
“PTAM mengaku siap untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi. Rapat koordinasi ini baru hari ini pertama kali gelar. Tapi masih belum ada kepastian hukum yang dapat dijadikan patokan untuk mengatasi persoalan tersebut agar dapat disampaikan ke masyarakat,” tutupnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah