Headline9.com, MARTAPURA – Walaupun diputuskan terbukti ada pelanggaran administratif oleh Bawaslu RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Banjar, M Noor Aripin, menyatakan tidak mempengaruhi pelantikan Panitia Pemilihan Kecataman (PPK), Kamis (16/5/2024) kemarin.
“Terkait hasil koreksi dari Bawaslu RI sebagaimana sudah kita ketahui ada tiga kecamatan ya kemarin. Berdasarkan itu, dipertimbangkan lagi sebagai penyelenggara pemilihan Ad Hoc,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, usai menyelanggarakan sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, di Aston Banua Hotel Banjarmasin, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan hasil putusan koreksi Bawaslu RI dengan Nomor:019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, menyatakan terlapor PPK Gambut, PPK Kertak Hanyar, dan PPK Sungai Pinang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada 3 April lalu. Serta membatalkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor: 001/L/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 kemarin.
Pelanggaran yang ditujukan kepada tiga PPK itu dimaksudkan adanya dugaan yang merugikan beberapa calon legislatif (caleg) baik ditingkat DPR RI maupun tingkat DPRD Kabupaten Banjar.
Ditanya seakan-akan hasil putusan ini tak berlaku? Ia menegaskan, anggota PPK yang terbukti melanggar pada Pemilu kemarin dan mendaftarkan kembali masih menjadi pertimbangan mereka.
“Artinya PPK yang mendaftarkan lagi menjadi penyelenggaran pemilihan ad hoc di Pilkada 2024 bukan mutlak serta merta diblacklist (dicoret) ada istilahnya mungkin bisa jadi karena pleno. Artinya, masih sangat pertimbangkan,” bebernya.
Secara aturan, Aripin tak menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan PPK ini dipertahankan dan dilantik secara sah oleh KPU Kabupaten Banjar. Yang ada, dirinya hanya mengulang penjelasan dari hasil putusan koreksi Bawaslu RI meskipun tiga PPK ini terbukti melakukan pelanggaran administratif pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Itu kan hanya pelanggaran administratif, bukan pidana ya kalau sudah tersandung kasus pidana maka otomatis diblacklist itu lah yang menjadi pertimbangannya. Meskipun terbukti,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Banjar ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, mengatakan, hasil putusan koreksi yang dikeluarkan Bawaslu RI masih bersifat umum. Artinya, secara keseluruhan tak menjelaskan apa sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
“Kalau redaksinya yang kita baca memang tidak menyentuh ke sana. Mungkin nanti coba dibaca lagi salinan dari putusan itu, karena tak ada bahasa terperinci mereka harus apa apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap dia.
Bahkan, dia menganggap, dari hasil putusan koreksi ini tak memiliki pengaruh apa-apa. “Iya, karena redaksinya tadi kan. Putusan juga sudah dikoreksi kan ya kita ikuti saja dan pada akhirnya nanti juga urusannya dibawa ke RI lagi,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah PPK yang dilantik kemarin totalnya 100 orang, terdiri dari 26 perempuan dan 74 laki-laki. Nah, dari deretan tersebut tercatat ada daftar nama-nama anggota PPK yang terbukti melanggar administratif hasil putusan koreksi Bawaslu RI yakni Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar. Namun, putusan itu seakan hanya secarik macan kertas semata. Mengingat, mereka masih diberikan kesempatan untuk ikut pelantikan.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrhrullah