Jumat, April 4, 2025
BerandaDijadikan Kantong Parkir Tiap Akhir Pekan, Jalan Nasional Depan Pasar Ahad Kertak...

Dijadikan Kantong Parkir Tiap Akhir Pekan, Jalan Nasional Depan Pasar Ahad Kertak Hanyar Dikeluhkan

Headline9.com, MARTAPURA – Kantong parkir yang berada dibahu Jalan Ahmad Yani, Km7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, depan Pasar Ahad (eks Hotel Amaris Hotel Banjarmasin) dikeluhkan. Pasalnya, tiap akhir pekan kondisi ruas jalan tersebut kerap menimbulkan kemacetan.

Dari pantauan pewarta di lapangan, selain menyebabkan kemacetan ternyata kantong parkir itu juga menutupi halte tempat pemberhentian bus (BTS Banjarbakula ataupun BRT). Bahkan, jalan yang berdekatan dengan Polsek Kertak Hanyar itu terdapat persimpangan. Di sana juga sering membuat pengendara sulit untuk melintas.

Lokasi kantong parkir yang disediakan pengelola Pasar Ahad nampaknya tak cukup menampung kendaraan pengunjung. Sehingga, bahu jalan nasional tersebut pun difungsikan untuk menutupi kekurangan lahan parkir yang ada. Dampak lain juga terlihat saat BTS Banjarbakula berhenti, membuat kondisi arus lalu lintas terganggu.

Keluhan ini disampaikan Lina, selaku pengendara. Ia mengungkapkan, sering kesal dengan kondisi ini. Selain macet, juga berdampak tehadap aktivitas pekerjaannya.

BACA JUGA :  Banjar Berselawat dengan Habib Syekh, Rangkaian Akhir dari Puncak Hari Jadi Banjar dan HUT RI Tahun 2019

“Saya sering telat ke tempat pekerjaan. Ini sudah 10 menit karena di sana selalu macet,” ungkapnya kepada awak media ini, Minggu (19/5/2024).

Ia berharap ada upaya dari instansi terkait untuk bisa mengentaskan kemacetan tersebut. Agar hal ini tak terus berulang. “Harus ada solusi, kenapa ditepi jalan raya parkirnya,” cetusnya.

Sebelumnya, pengemudi bus, Rudi, juga mengeluhkan hal yang sama. Di mana, saat dirinya melakukan pemberhentian. Hal ini sudah merupakan aturan SOP dari perusahaannya.

“Nah, ini yang sering saya lihat. Bila akhir pekan pasti ada parkiran, hari biasa tidak. Posisi pemberhentikan ke halte juga jauh. Macet ya pasti karena kan harus berhenti,” katanya.

Berkaca dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Termaktub Pasal 38, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Misalnya, 6 meter atau 20 kaki dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter atau 30 kaki dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika dalam keadaan rusak.

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar dan Banjarbaru Samakan Persepsi Pelaksanaan PSBB

Diperbolehkannya memarkir di jalan raya hanya pada posisi kendaraan mogok. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau memarkir dalam keadaan darurat di jalan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular