1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Sedang Asyik Main ‘Gaple’, Tiba-Tiba Digrebek Polisi

Sedang Asyik Main ‘Gaple’, Tiba-Tiba Digrebek Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Polisi mengamankan tiga orang terkait kasus tindak pidana perjudian yang sering meresahkan warga Loktabat Selatan, Banjarbaru. Mereka ditangkap saat sedang asyik melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum dan agama.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, melalui rilisnya yang diterima headline9.com, Selasa (21/5/2024) siang, mengungkapkan, waktu pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan pihaknya di Gang Keluarga, RT. 02/Rw.01, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kamis, 2 Mei 2024, pada pukul 23.00 Wita. 

“Ini memang merupakan keluhan sekaligus informasi dari warga sekitar karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat perjudian. Kemudian, anggota kami melakukan lidik terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kejari Banjar Amankan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RJI Mandiangin

Setelah melakukan lidik di lapangan, tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru, Aiptu Sugeng Gunawan, yang bergegas langsung ke lokasi dan penggebekan tempat perjudian pun akhirnya terjadi.

“Didapati lah tiga orang tersebut dan langsung diamankan beserta barang bukti (barbuk) ke Mapolsek Banjarbaru Utara,” bebernya.

Nah, ketiga pelaku ini adalah M (51) dan F (45), profesi mereka sebagai buruh. Sedangkan, ES (49) pekerjaannya adalah sopir. M diketahui merupakan warga Kelurahan Mentaos,F warga Sungai Sumba, Landasan Ulin, dan ES (49) tercatat sebagai warga Loktabat Selatan.

BACA JUGA :  Tiga Kios Mebel Dekat Langgar Ampel Banjarmasin Hangus Terbakar

“Mereka terjaring dalam operasi ‘Sikat 1 Intan 2024’ dan saat itu personel Opsnal Polsek Banjarbaru Utara sedang melakukan partroli dan melakukan hunting (penyisiran/pemburuan) di wilayah hukum kami,” beber dia.

Barbuk yang berhasil diamankan jajaran aparat kepolisian dari Polsek Banjarbaru Utara itu, di antaranya, uang tunai sebesar Rp163.000 dan 1 set kartu domino dengan merk Jitak.

Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp25 juta.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga