1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. KPU Klaim Review Daerah Sedang Berjalan, BPKP Kalsel Malah Belum…

KPU Klaim Review Daerah Sedang Berjalan, BPKP Kalsel Malah Belum Terima Surat Perintah Dari Pusat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel hingga kini belum menerima surat perintah dari pusat untuk melakukan review atas tunggakan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Banjar seperti yang sempat diklaim Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa.

Hal ini diungkapkan Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat pada BPKP Kalsel, Abdul Karim, saat dihubungi headline9.com, Selasa (28/5/2024) siang.

“Belum, kami masih koordinasi dengan pusat. Tadi pagi, saya kontakan dengan BPKP RI dan itu sedang dibahas,”ungkap dia.

Terkait pernyataan KPU Kalsel bahwa saat ini BPKP perwakilan setempat sedang melakukan review? Justru ia menepis hal itu. “Belum tahu juga, apa KPU mendapat info dari BPKP RI. Yang jelas, kami belum menerima surat mandat dari pusat untuk melakukan review,” katanya.

BACA JUGA :  Kepala Dispersip Dan Pegawai Kunjungi Pengungsian Banjir Di Desa Malintang

Ia menyatakan, hingga kini posisi pihaknya selaku perwakilan di daerah juga masih menunggu.

“Betul, kami masih menunggu,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, sempat bilang kalau tunggakan honor PPS se- Kabupaten Banjar saat ini sedang dilakukan review oleh BPKP Provinsi Kalsel.

“Pelimpahan dari BPKP pusat ke daerah sudah. Begitu hasilnya keluar, cair baru kita gelontorkan dananya. Dan kita juga mencoba negosiasi untuk lebih cepat agar honor mereka bisa turun,” ujarnya kepada awak media, saat menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Banjar, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kota Banjarbaru, pada Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA :  Paman Birin Serahkan SK untuk P3K JF Pemprov Kalsel

Diketahui, anggota PPS yang diberikan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Hal ini disebabkan, anggaran yang hendak dibayarkan KPU mencapai di atas Rp2 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 62 Tahun 2023, alokasi dana di atas angka tersebut terlebih dahulu harus direview BPKP. Sedangkan sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar malah minta telaahan dari Inspektorat Jenderal KPU RI.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga