Headline9.com, MARTAPURA – Harga gas melon yang disubsidikan pemerintah untuk masyarakat miskin masih melambung tak wajar ditingkat pengecer. Per tabungnya di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tembus Rp40 ribu sampai Rp45 ribu.
Salah satu pembeli, Evi, mengaku, terkejut dengan harga yang dikenakan. Biasanya menurut dia, pengecer hanya menjual Rp23 ribu. Paling mahal, Rp25 ribu.
“Dikira sudah turun harganya, ternyata masih saja sama kaya kemarin. Sempat beli Rp40 ribu juga per tabungnya,” ucap dia, kepada headline9.com, Minggu (2/5/2024).
Alasan ia membeli ditingkat pengecer, lantaran stok di agen sudah habis. “Saya tidak sempat membeli, terpaksa pilihannya ke pengecer,” ungkap dia.
Masalah sama juga dihadapi, Iwan. Baru-baru tadi, dia membeli gas melon seharga Rp45 ribu per tabung. Karena tak ada pilihan, dirinya terpaksa membeli ke pengecer dengan harga yang cukup fantastis untuk satu buah tabung gas yang disubsidi oleh pemerintah.
“Ya begini lah kalau sudah langka, mau tak mau harus terima. Kita harapkan pemerintah bisa mengakomodir hal ini agar stok bisa terpenuhi, jangan sampai agen dan pangkalan juga ikut bermain. Ujung-ujungnya mahal,” ungkapnya.
Parahnya lagi, apabila terdesak dan tak menemukan gas LPG 3kg. Mereka sekeluarga memanfaatkan kayu bakar untuk memasak. “itu pun memang jalan terakhir kami kalau tak mendapatkan gas,” cetusnya.
Kabag Perekonomian Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, membeberkan, tahun ini Kabupaten Banjar mendapat jatah 14 ribuan untuk tabung gas LPG 3kg.
“Kami telah mengusulkan jumlah koutanya ke Migas sebelum disalurkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Banjar,” katanya.
Maraknya pedagang eceran mematok gas melon dengan harga mahal, dirinya menegaskan, kalau yang layak peruntukkannya memang untuk masyarakat miskin. “Biasanya kan penerima LPG itu sudah ada memiliki kartu,” ungkap Ferdi.
Berkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Mahaputra, melalui Kanit Tipidter, Ipda Fakhri Safrizal, menyatakan, tak segan-segan menindak tegas oknum berlaku curang termasuk agen dan pangkalan yang nakal.
“Salah satunya dengan mengontrol agen-agen terkait, apakah ada kemacetan. Atau kemungkinan ada dugaan penimbunan dari pangkalan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikenakan saat ini untuk satu gas melon 3kg subsidi pemerintah hanya sekitar Rp18.500. Di atas dari itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Pasal 40 angka 9 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti menyalahgunakan, sanksi pidana penjara maksimal adalah 6 tahun serta dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah