Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Belum Daftar MAP, Berisiko Tak Dapat Jatah LPG 3 kg

Belum Daftar MAP, Berisiko Tak Dapat Jatah LPG 3 kg

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Masyarakat yang belum mendaftar dalam Merchant Apps Pangkalan (MAP) siap-siap tak mendapatkan jatah gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah.

Itu pun ditegaskan salah satu agen resmi PT Pertamina, Agen Putri Jasmine Bersaudara, Ridho Fahlevi. Ia berkata, jika tak melakukan registrasi pada Juni 2024, pangkalan gas elpiji berhak untuk menolak.

“Makanya dipersilahkan untuk mendaftar. Apabila tidak, pangkalan berhak tak melayani jika belum terdaftar di MAP tersebut,” bebernya, usai gelaran Sosialisasi Pendataan Pembelian Gas LPG 3 kg, di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Rabu (5/6/2024).

Untuk aktivitasi, ungkap dia, cukup didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e- KTP. Kecuali, yang lebih dulu sudah tercatat dalam bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Yakni Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu memang sudah terdaftar dari pihak sananya,” papar dia.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Susun RDTR

Klasifikasi yang boleh mendapatkan gas elpiji 3 kg, sebut dia, adalah masyarakat menegah ke bawah. “Kalau yang punya roda empat (mobil) jelas itu tak berhak mendaftarkan di MAP,” kata dia.

Berkaitan maraknya gas elpiji bersudsidi diperjualbelikan dengan harga yang sangat tak wajar bahkan curang?

Secara tegas, Ridho menanggapi, pangkalan yang menyalurkan gas melon ke pedagang pengecer jelas tak diperbolehkan. Itu sesuai aturan ketetapan PT Pertamina. Namun, bilamana masih berani, sanksinya?

“Bukan sanksi lagi, tapi terpidana dan masuk penjara,” beber dia.

Sementara Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menyampaikan, agar dapat dipahami masyarakat. Pengimplementasiannya tinggal dari kecamatan untuk disosialisasikan. Yang dimaksudkan, penyeleksian penerima manfaat gas LPG 3 kg ini benar-benar tepat sasaran.

“Makanya camat ini sifatnya mengajak, menyampaikan ke kepala desa turun lagi ke masyarakat. Yang belum terdaftar segera mengaktifkan. Ini masih terbuka lebar sejak 1 Juni 2024 kemarin,” bebernya.

BACA JUGA :  Koordinator, Itu Kesepakatan Antar Pimpinan DPRD

Made menyebut, apabila sudah terdaftar dalam MAP milik Pertamina, otomatis masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar dapat lebih mudah mendapatkan gas melon ke sejumlah pangkalan resmi.

“Daftarnya bisa datang langsung ke pangkalan. Bila ada yang tak mendapat LPG 3 kg, masyarakat bisa mendatangi pangkalan terdekat lainnya jika itu sudah tercatat di MAP,” ucapnya.

Oleh sebab itu, gelaran yang dilaksanakan bersama agen resmi mewakili PT Pertamina ini dihadiri camat dan perwakilannya se- Kabupaten Banjar. Tentu diharapkan, program MAP bisa terealisasi.

Diketahui, penyaluran Liquified Pertroleum Gas (LPG) 3 kilogram dari PT Pertamina ini didistribusikan melalui 17 agen resmi dan disalurkan lagi ke- 747 pangkalan untuk diterima masyarakat yang berhak.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga