HEADLINE9, BARABAI – Entah setan apa yang merasuki kepala dan hati Farid Ilwaned (40). Oknum pambakal atau Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tega menganiaya Rifani (33) warga Mualimin Barabai hingga luka. Beruntung nyawa korban tertolong, dia pun mengalami luka ditangan, punggung dan kaki akibat penganiayaan oknum Pambakal ini.
Usai dilaporkan oleh Keluarga korban, Farid akhirnya diciduk oleh pihak Kepolisian dan diamankan di Mapolres HST. Awalnya oknum Pambakal Farid (40) cek Cok mulut dengan orang lain. Niat baik Rifani (33) yang hendak melerai perkelahian, malah menjadi korban sabetan senjata tajam.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo saat pres release di Mapolres HST Jumat (21/9) mengatakan, informasi awal justru dari laporan keluarga korban. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya mengamankan tersangka Farid (40).
“Kepala Desa Farid kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan tuntutan hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan,” ungkapnya.
Dia membenarkan bahwa tersangka Farid (40) memang merupakan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Haruyan. Diakuinya, pelaku yang sudah dua periode menjadi Kepala Desa ini diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan
“Terkait profesinya sebagai Kepala Desa, nantinya kita buat laporan ke Pihak Pemerintah Daerah untuk tindaklanjutnya,” kata Sabana.
Tersangka penganiayaan Farid (40) saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan, saat itu dirinya yang masih dalam pengaruh alkohol terpancing emosi karena perkataan Roni. Farid mengaku kalap mata, sehingga korban Farid (33) yang mencoba melerainya justru menjadi korban salah sasaran dan kena tebasan parangnya.(aly)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.