Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarGaji ke- 13 di Pemkab Banjar Sudah Cair, Cek Besaran Yang Diterima:...

Gaji ke- 13 di Pemkab Banjar Sudah Cair, Cek Besaran Yang Diterima: Ada Pejabat Negara dan Legislatif

Headline9.com, MARTAPURA – Gaji ke- 13 yang ditujukan untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Dzulyadaini, kepada Headline9.com, pada Selasa (11/6/2024) siang.

“Hak PNS dan PPPK di Pemkab Banjar sudah kami bayarkan tepat waktu. Pencairan mereka terima itu pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin. Baik itu status profesi tenaga pendidik dan teknis di dinas terkait,” ungkapnya.

Untuk total pegawai yang menerima gaji tersebut, lanjut Dzulyadaini, mencapai sekitar 8.193 orang. “Jumlah penerima dari pegawai Pemkab Banjar, ada 5.856 orang dari PNS. Sedangkan, PPPK sebanyak 2.337 orang,” bebernya.

Adapun rincian anggaran yang dikeluarkan untuk memenuhi hak dari komponen gaji ke- 13 ini seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA :  Pengembangan Jalan Desa Alalak Padang Capai 33 Persen

“Total yang dicairkan untuk seluruh pegawai mencapai Rp56,6 miliar dan itu sudah kita disalurkan,” ucap dia.

Nomilan gaji yang sudah dicairkan pada Senin lalu, sama seperti yang diterima PNS dan PPPK sebelumnya pada lebaran kemarin (Tunjangan Hari Raya).

“Sama seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. Dari total PNS mencapai Rp29,9 miliar lebih. PPPK sebesar Rp9,24 miliar lebih. Anggaran yang tersedia memang cukup untuk membayar seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Banjar,” bebernya.

Dikeatahui, ada dua komponen yang dibayarkan, di antaranya gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terkait TPP setidaknya pemda setempat telah mengucurkan alokasi Rp19 miliar, sedangkan Rp3,7 miliar lebih itu dialokasikan khusus gaji ke-13.

“Nah, hari ini yang kami bayarkan adalah TPP dan sudah dicairkan ke rekening masing-masing. Kita bayarkan 100 persen sesuai regulasi yang disusun BKPSDM Kabupaten Banjar dan itu sudah dijalankan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Dekat Tambang Batubara, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Ambruk

Tak hanya itu, puluhan legislatif di DPRD Kabupaten Banjar juga menerima hak yang sama seperti ASN. Sementara, jatah Bupati dan Wakil Bupati Banjar hanya menerima gaji pokok, meskipun statusnya pejabat negara.

“Bupati banjar hanya mendapatkan Rp6,5 juta lebih. Posisi wakil kisaran Rp5,5 juta lebih. Total jumlah yang dibayarkan ke pejabat negara sebesar Rp12 juta lebih dan mereka tidak mendapat TPP,” papar dia.

Lebih lanjut, dibeberkannya, pada 19 Juni mendatang baik PNS dan PPPK kembali mendapat stimulan tambahan gaji berupa tunjangan jabatan.

“Berlaku semuanya. Entah itu teknis, tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan lain-lain haknya pasti dibayarkan,” pungkas Achmad Dzulyadaini.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular