Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Besok, Jadwal Relaksasi Pajak Kendaraan Resmi Dilaksanakan, Ini Imbauan Samsat…

Besok, Jadwal Relaksasi Pajak Kendaraan Resmi Dilaksanakan, Ini Imbauan Samsat Barabai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Besok, program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan. UPPD Samsat Barabai mengimbau masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut sebaik-baiknya.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024) sore, mengungkapkan, jadwal pelaksanaan pemberian relaksasi tersebut dimulai pada Senin, 1 Juli dan juga berakhir Senin, 9 Desember tahun 2024.

Ia mengajak wajib pajak di HST agar turut serta meramaikan program tersebut. Melalui kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pengguna roda dua, tiga, dan empat mendapat potongan sebesar 2% apabila tepat waktu membayar pajak. Entah melakukan transaksinya di kantor induk atau dilayanan Samsat Keliling (Samkel).

“Tak kalah lagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda, baik itu pada komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” katanya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Putuskan Tunda Pembukaan MTQ Nasional Ke XXXIII Tingkat Provinsi di Tanah Bumbu.

“Besok, kita resmi memulai pelaksanaan kebijakan relaksasi ini. kami juga sudah melakukan berbagai upaya agar warga HST bisa berbondong-bondong datang untuk menikmati program ini salah satunya sosialisasi ke kecamatan, pasar rakyat, door to door dan sampai tingkat desa,” ungkap Ali.

Ditambahkan Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Barabai, Donny Ariady. Dikatakannya, dalam pelaksanaan besok pihaknya tak hanya terpaku pada satu beberapa jenis saja, melainkan juga memberlakukan pada item lainnya seperti komponen Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

“Termasuk yang melalukan mutasi kendaraan yang platnya non DA (luar daerah) menyesuaikan identitas kepemilikan di KTP dan ini berlaku untuk BBN II seterusnya itu dibebaskan (gratis),” ucapnya.

BACA JUGA :  Notice Pajak Tak Keburu Diambil, Tenang! SAMTAR UPPD Barabai Bisa Diandalankan

Tak kalah menarik, item yang bisa dimanfaatkan wajib pajak adalah pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibebaskan. “Tentu ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Jadi, kami mengajak masyarakat Kabupaten HST untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” paparnya.

Selain sebagai ajang untuk menggugah minat warga membayar pajak. Terpenting adalah segera melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sebelum dilakukan pemblokiran secara permanen.

“Jika masyarakat tak melakukan registrasi selama dua tahun berturut-turut risikonya adalah penghapusan permanen data kendaraan. Ini perlu menjadi perhatian wajib pajak,” tutup Donny.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga