1. Home
  2. »
  3. Barabai
  4. »
  5. Kondisi Sosial dan Ekonomi 2021 – 2023 di HST Menunjukkan…

Kondisi Sosial dan Ekonomi 2021 – 2023 di HST Menunjukkan Tren Yang Positif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI– Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

RPJPD ini juga telah disampaikan ke DPRD HST dan sedang dibahas untuk menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan, dan Pembangunan Daerah (Bappedalitbangda) HST, Muhiddin memaparkan terkait isi dari rancangan tersebut.

RPJPD merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan pedoman pada RPJPN dan RTRW.

Untuk gambaran penduduk, pada tahun 2035 nanti HST diproyeksi mendapat bonus demografi 66,17 persen atau 193.420 jiwa dari 292.280 jiwa. Laki-laki 49,76 persen dan perempuan 50,24 persen.

Sedangkan gambaran kondisi sosial dan ekonomi dari tahun 2021-2023 menunjukkan tren positif. Termasuk menurunnya angka kemiskinan, lalu PDRB terus mengalami pertumbuhan baik dan jumlah wisatawan meningkat.

BACA JUGA :  Pemkab HST Rutin Gelar Takmir Ramadan, Bentuk Mental Spiritual ASN

“Kemiskinan menjadi 5,84 persen, laju pertumbuhan ekonomi mencapai 4,11 persen. PDRB 32,02 persen. 99 persen merupakan kontribusi diluar pertambangan dan penggalian,” jelasnya.

Kemudian yang menjadi isu strategis di Kabupaten HST adalah RTRW, pengembangan pertanian, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pariwisata, pusat pelayanan yang sinergis, pelestarian kawasan lindung.

“Pengelola SDA yang kewenangannya ada di pusat, sementara HST punya potensi SDA,” bebernya.

Dalam RPJDP itu juga disebutkan, jika dalam 20 tahun ke depan HST menjadi pusat jasa dan logistik yang sejahtera, unggul, maju dan berkelanjutan. Serta dalam mendukung Provinsi Kalsel menjadi gerbang logistik di Kalimantan sebagai bagian ekonomi Nusantara.

“RPJPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program kepala daerah. Pasal 265 UU No.23 Tahun 2024,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tercepat Salurkan DAK Fisik 2024 Lingkup KPPN Barabai, Pemkab HST Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Oleh Kanwil DJPB Kalsel

Terpisah, anggota DPRD HST, Habibah mengingatkan bahwa proses-proses pembangunan yang ada, tetap harus berbasis pada peningkatan kelestarian lingkungan.

“Kita mengingatkan bahwa, jangan sampai terbuka celah-celah investasi di bidang pertambangan batu bara dan lainnya, yang memberikan dampak pada kerusakan sumber daya alam secara meluas,” jelasnya mewakili fraksi PKS.

Politisi ini juga berharap bahwa sektor-sektor utama pendapatan masyarakat juga tak luput diperhatikan. Ini sebagai bagian perencanaan RPJDP. Di mana, sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan lain-lainnya menjadi skala prioritas.

“Pada RPJPD ini, kita juga berharap bahwa keamanan dan ketertiban di masyarakat juga perlu menjadi perhatian dan harus ditingkatkan. Pengedaran Narkotika, warung malam yang menyediakan PSK, hingga hal-hal lainnya yang akan merusak generasi penerus kita, perlu ditindak secara tegas,” pintanya.

Reporter : Ahmad Farisal
Editor : Nashrullah

Baca Juga