1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kasus Perceraian di Kabupaten Banjar Meningkat Dibandingkan Semester I Tahun…

Kasus Perceraian di Kabupaten Banjar Meningkat Dibandingkan Semester I Tahun Lalu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tren angka perceraian pada Semester I Tahun 2024 tercatat 544 kasus. Jika dibandingkan 2023 di semester yang sama hanya berkisar sebanyak 440 kasus dari 881 kasus.

Berdasarkan data yang disajikan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dari Januari – Juli 2024 ada beberapa penyebab terjadinya kasus perceraian di antaranya, judi, mabuk, KDRT, ekonomi, perselisihan, penjara hingga pertengkaran terus menerus.

Dari 544 kasus pada pertengahan tahun 2024, perkara yang dimaksud terdiri dari 426 perkara Gugat Cerai (CG) dan 118 perkara Gugat Talak (CT). Dari jumlah tersebut, akta cerai yang terbit sebanyak 381.

Sementara kasus perceraian dari Janruari – Desember 2023 lalu tercatat sebanyak 957 kasus. Di mana, angka ini terdiri dari 774 perkara Gugat Cerai (CG) sedangkan Gugat Talak (CT) sebanyak 183 perkara. Total per tahun akta yang diterbitkan 881 lembar.

BACA JUGA :  Jaring Aspirasi, Pemkab Banjar Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2025

Ramai menjadi perbincangan saat ini tingginya perceraian juga dipicu akibat judi?

Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Hikmah, mengatakan, memang ada, tapi hanya beberapa perkara.

“Tidak semuanya terungkap pasti karena hanya ada beberapa saja yang memang menjadi penyebab perceraian karena judi. Selebihnya faktor lain adalah perekonomian, mabuk, narkotika, dan kasus-kasus lainnya,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Hikmah mengatakan, 75 persen gugat cerai lebih didominasi pihak istri. Sedangkan, untuk usia produktif pengajuan perceraian suami – istri berkisar antara 25 tahun sampai 40 tahun.

BACA JUGA :  Pembangunan LPM  Diharapkan Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Banjar

“Ada juga rata-rata perceraian terjadi saat baru membangun rumah tangga bahkam ada yang usia pernikahannya hitungan bulan hingga lima tahunan,” bebernya kepada sejumlah awak media.

Faktor lainnya juga disebabkan karena perjodohan dan usia produktif yang masih belum stabil. “Kami juga baru mendapatkan data sebanyak 12 ribu pasangan suami – istri se- Kabupaten Banjar yang masih belum mempunyai akta perceraian dikarenakan belum mengajukan ke pengadilan, sehingga angka kasus perceraian tinggi,” pungkas Hikmah.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga