Headline9.com, BANJARMASIN – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah mulai dilakukan finalisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Ini diperlihatkan dengan digelarnya rapat antara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Rabu (21/8/2024) siang.
Dari hasil rapat, Ketua Pansus III H Gusti Abidinsyah, berharap Raperda ini rampung di tahun ini. Setelahnya, sebagai proses lanjutan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti tidak akan mendapatkan terlalu banyak revisi, atau bahkan tidak ada revisi sama sekali. Sehingga nanti cepat untuk kemudian diperdakan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Ujar H Gusti Abidinsyah, dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara untuk kemudian diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan akan disampaikan kemudian bersama-sama dengan Pansus III ke Kemendagri RI.
Raperda ini, lanjut dia, tentu menjadi sebuah fondasi untuk kebangkitan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel. “Sebab, selama ini Brida hanya berdasarkan Peraturan Gubernur saja,” tukasnya. (Adv/humasdprdkalsel)
Editor : Riswan/Nashrullah