1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kadinsos P3AP2KB Jalani Proses Pemeriksaan Aduan Disiplin ASN, BKPSDM Banjar:…

Kadinsos P3AP2KB Jalani Proses Pemeriksaan Aduan Disiplin ASN, BKPSDM Banjar: Ini Masih Tahap Awal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala BKPSDM Kab Banjar Erny Wahdini, saat menjelaskan Dian Marliana selaku Kadinsos P3AP2KB Banjar yang tengah menjalani proses pemeriksaan, diduga terkena indikasi pelanggaran disiplin ASN, Selasa (17/9/2024) siang.

Headline9.com, MARTAPURA – Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana dibebastugaskan sementara dan dipastikan tengah menjalani proses pemeriksaan ASN, buntut dugaan indikasi pelanggaran disiplin.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini saat dikonfirmasi dengan sejumlah awak media, Selasa (17/9/2024) siang.

Namun, Ia belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Erny beralasan pemeriksaan terhadap Dian Marliana masih dalam tahap berjalan.

“Memang dalam hal ini masih berproses. Artinya praduga tak bersalah ya, ASN (Dian Marliana) ini sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, awal pemicu permasalahan Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana disebabkan karena melakukan walkout saat gelaran rapat gabungan antara Komisi II dan IV pada 29 Mei lalu, membahas penggunaan anggaran stunting. Pada 12 Juni 2024 dibentuk panitia khusus (pansus) hak angket Kadinsos. Hingga pada kesimpulan akhir pansus, 8 Agustus 2024, Dian dianggap masih layak menyandang status kepala dinas.

BACA JUGA :  Mobil Pemadam Terguling ... Sopir dan Relawan Alami Luka dan Patah Tulang

Akan tetapi, Erny menegaskan indikasi adanya pelanggaran disiplin yang terjadi dengan Dian Marliana bukan disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran stunting di Dinsos P3AP2KB atau persoalan lainnya dengan legislatif.

“Terlepas dari itu, ini bukan masalah stunting. Permasalahan dengan legislatif (Pansus) dan penggunaan anggaran stunting juga sudah clear,” ucap dia.

Ia juga tak berani memastikan sampai kapan proses pemeriksaan ini selesai. “Jadi kalau sudah ada kejelasan baik dari sisi kepegawaian maka akan kami informasikan. Yang jelas, Dian Marliana masih tetap bekerja di Dinsos P3AP2KB dan boleh mengikuti kegiatan selama statusnya sebagai ASN serta tidak ada hak-haknya yang dikurangi. Posisinya juga sudah digantikan Plh,” papar Erny.

BACA JUGA :  Warga Banjar di Pekanbaru Terkejut, Toko Oleh-Olehnya Dikunjungi Paman Birin

Saat ditanya bahwa sanksi disiplin yang diberikan lantaran persoalan kinerja, Erny belum bisa memastikan.

“Kita belum sampai ke sana karena masih dalam tahap proses awal. Karena kita di tim juga masih banyak kesibukan  dan perlu melakukan telaahan dan mempelajari lagi hal-hal yang menjadi pokok permasalahan itu,” tukasnya.

Sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelaksana Harian dengan Nomor: 800.1.11.1 – 010 – PLH – PKM.2/BKPSDM tertanggal 6 September 2024, Rakhmat Dhany ditujuk sebagai Plh Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar. Surat tersebut juga ditandangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nasrullah

Baca Juga