Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Pensiunan Kadishub dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru Tersangka dan Ditahan…

Pensiunan Kadishub dan Staf Ahli Walikota Banjarbaru Tersangka dan Ditahan Jaksa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya membenarkan penahanan dua pejabata Banjarbaru. Pertama adalah AJ, pensiunan Kadsihub Banjarbaru dan AA, Staf Ahli Walikota Banjarbaru. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Rayan.

“Kita menahan keduanya sejak Jumat (16/11)  tadi kepada dua orang pejabat eselon II Pemko Banjarbaru. Tersangka AJ tidak berdinas lagi dan Tersangka AA masih aktif  menjadi Staff ahli Walikota,” ungkap Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi dalam konferensi Pers, Senin (19/11) pagi.

BACA JUGA :  Foto Abah Guru Sekumpul Terpampang di Spanduk Politik, Begini Reaksi Netizen

Kedua orang penting itu ditahan terkait kasus dugaan tindak Korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya. Posisi kasus singkatnya adalah, pada tahun 2010 sampai 2015 di Dinas perhubungan dan kominfo Banjarbaru. Ada dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir pasar Ulin raya. Berdasarkan hasil pengembangan dan fakta hukum di persidangan.

“Akhirnya kami menetapkan kedua tersangka yaitu AA dan AJ,” tambahnya.

BACA JUGA :  Belajar Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bernilai Ekonomis

Kedua pejabat itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan  Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. dengan nilai kerugiannya ada sesuai fakta hukum dipersidangan  sebesar  Rp 1,060 Miliar. Alasan penahanan keduanya, dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu juga untuk memperlancar proses persidangan.

“Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai  tersangka pada dua bulan yang lalu. Saat AA dan AJ dititipkan di Lapas Kelas II Cempaka Banjarbaru. Sambil menunggu proses persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga