HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya membenarkan penahanan dua pejabata Banjarbaru. Pertama adalah AJ, pensiunan Kadsihub Banjarbaru dan AA, Staf Ahli Walikota Banjarbaru. Mereka tersandung kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Rayan.
“Kita menahan keduanya sejak Jumat (16/11) tadi kepada dua orang pejabat eselon II Pemko Banjarbaru. Tersangka AJ tidak berdinas lagi dan Tersangka AA masih aktif menjadi Staff ahli Walikota,” ungkap Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi dalam konferensi Pers, Senin (19/11) pagi.
Kedua orang penting itu ditahan terkait kasus dugaan tindak Korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya. Posisi kasus singkatnya adalah, pada tahun 2010 sampai 2015 di Dinas perhubungan dan kominfo Banjarbaru. Ada dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir pasar Ulin raya. Berdasarkan hasil pengembangan dan fakta hukum di persidangan.
“Akhirnya kami menetapkan kedua tersangka yaitu AA dan AJ,” tambahnya.
Kedua pejabat itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. dengan nilai kerugiannya ada sesuai fakta hukum dipersidangan sebesar Rp 1,060 Miliar. Alasan penahanan keduanya, dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu juga untuk memperlancar proses persidangan.
“Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan yang lalu. Saat AA dan AJ dititipkan di Lapas Kelas II Cempaka Banjarbaru. Sambil menunggu proses persidangan,” pungkasnya.