Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar resmi menetapkan H Saidi Mansyur – Said Idrus dan Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim sebagai pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati Banjar pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Noor Aripin mengatakan penetapan kedua paslon tersebut digelar secara tertutup.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2, dan Nomor 8 Tahun 2024, jadwal penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar dilaksanakan pada hari ini setelah melalui mekanisme rapat pleno tertutup,” ujar, kepada awak media, Minggu (22/9/2024).
Berdasarkan semua tahapan yang telah dilaksanakan hingga tahapan rapat pleno tertutup, mereka yang sebelumnya berstatus sebagai bacalon ini sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon.
“Pada tahap masa tanggapan masyarakat yang dibuka KPU terhitung dari 15 – 18 September kemarin, kedua Paslon yang akan ditetapkan sebagai paslon bupati – wakli bupati tidak ada mendapatkan tanggapan masyarakat,” kata dia.
Senada juga diungkap Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “Kita sudah mengumumkan kepada publik untuk memberikan tanggapan kepada dua bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar terhitung dari 15 – 18 September kemarin, baik secara langsung atau melalui website resmi yang sudah di sediakan KPU. Namun, dihari terakhir hingga pukul 23.59 Wita tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk,” ucapnya.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Azis ini menyampaikan, sesuai jadwal pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut. “Akan dilaksanakan besok pada pukul 20.30 Wita di kantor KPU Kabupaten Banjar,” bebernya.
Mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Rekening khusus dana kampanye (RKDK) hingga kini belum disampaikan kedua Paslon. Untuk itu, Aziz menyampaikan batas akhirnya penyerahkan paling lambat pada 24 September 2024. “Jika sesuai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon belum menyampaikan LADK, maka kedua pasangan tersebut tidak dapat diakui sebagai Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Sedangkan batas akhir membuka RKDK itu besok, dan memberikan laporannya paling lambat 24 September,”tukas Azis.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah