Headline9.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat (1/11/2024) oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Dahtiar menjelaskan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai respons atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024).
Rekomendasi tersebut merujuk pada adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 2 ini.
“Keputusan pembatalan ini berlaku sejak ditetapkan pada 31 Oktober 2024. Salinan keputusan juga segera disampaikan kepada pasangan calon terkait,” ujar Dahtiar dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Banjarbaru pada Jumat siang.