1. Home
  2. »
  3. Pilkada
  4. »
  5. KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah sebagai…

KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya – Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan pencalonan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (1/11/2024) oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Dahtiar menjelaskan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai respons atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA :  Berkampanye di Wilayah Kecamatan Sungai Loban, Warga Siap Menangkan ZR capai 95 Persen

Rekomendasi tersebut merujuk pada adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 2 ini.

BACA JUGA :  Jelang Pencoblosan, Relawan ZR Kembali Gelar Doa Serentak Untuk Pilkada Damai Diseluruh RT

“Keputusan pembatalan ini berlaku sejak ditetapkan pada 31 Oktober 2024. Salinan keputusan juga segera disampaikan kepada pasangan calon terkait,” ujar Dahtiar dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Banjarbaru pada Jumat siang.

Baca Juga