1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Tiap Enam Bulan, Barbuk Kejahatan Dimusnahkan

Tiap Enam Bulan, Barbuk Kejahatan Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Banjar dan Polres Banjar didampingi Pengadilan Negeri Martapura memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama enam bulan terakhir di halaman Kejaksaan Banjar, kemarin. Seluruh barbuk itu dinyatakan berkekuatan hukum oleh pengadilan.

Pemusnahan barang bukti terdiri dari narkoba hampir 30 gram. Kemudian 20 batang senjata tajam serta obat terlarang golongan G). Tak ketinggalan juga minuman keras berbagai merek.
Sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada juga barang narkoba dilarutkan ke dalam air seperti sabu-sabu dan ganja. Untuk senjata tajam dipotong menjadi beberapa bagian. Sedangkan botol minuman keras dipecah dan usibha dibuang ke tempat pembuangan.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete didampingi Kasi Pidsus Kejari Banjar Tri Taruna menerangkan, semua barang bukti hasil kejahatan rutin dihancurkan setelah 6 bulan, artinya tiap enam bulan selalu dimusnahkan. Kegiatan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.
Tri Taruna membenarkan, pemusnahan BB tersebut sudah sesuai prosedur. Mengingat perkaranya sendiri telah inkrah sehingga tidak diperlukan untuk dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, sejak 2019 ini telah diagendakan pemusnahan barang bukti rutin tiap enam bulan.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Tes Drive Mobil Listrik
BACA JUGA :  DBD Mulai Menyerang... DPRD Banjar Minta Pemetaan Temuan

Penulis : Muhammad Sairi

Editor : Muhammad A Syafi’i

Baca Juga