Headline9.com, JAKARTA – Jadi boronan polisi. Dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berhasil kabur ke luar negeri akhirnya dibekuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan penangkapan tersebut. Mereka berinisial MN dan DM yang katanya memiliki modus berbeda.
“MN ini bertugas untuk menyetorkan list website dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan atas kasus mafia judol,” ujar dia, melalui rilisnya, Minggu (10/11/2024).
Dari daftar tersangka, ada tiga pelaku utama yang menjalankan bisnis terlarang tersebut dan bertugas untuk mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka adalah AK, AJ dan A. Polri juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial A dan M, yang statusnya sedang dalam pengejaran.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan dua orang tersangka yang berhasil kabur ke luar negeri tersebut telah dijemput sekitar pukul 19.00 Wita tadi. Penjemputan langsung melalui Bandra Internasional Soekarno-Hatta terminal 2F.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang juga terlibat kasus perjudian online di Komdigi. Mereka melarikan diri ke luar negeri,” paparnya kepada awak media.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muetya Viada Hafid mendukung penuh upaya Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Karena, tambah dia, hal tersebut justru merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Diberitakan sebelumnya, jika dua tersangka MN dan DM sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus mafia akses judi online (judol) dan berhasil jadi buronan pihak kepolisian.
Dalam pengembangan kasus tersebut aparat kepolisian juga tak hanya menetapkan DPO melainkan juga menangkap AK yang diduga turut melindungi ribuan situs situs judi online tersebut. Bahkan ia tercatat bukan merupakan pegawai dari Kementerian Komdigi lantaran tak lolos seleksi penerimaan.
Menurut keterangan dari pihak aparat kepolisian, jika AK justru diberikan kuasa akses untuk bekerja sebagai tim pemblokiran website di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Standart Operasional Prosedur (SOP) yang baru. Dua tersangka ini juga diduga telah mendapatkan setoran ‘cuan’ dari setiap situs judi online agar tetap bisa diakses.
Sementara beberapa situs yang tidak menyetorkan imbalan, diblokir oleh para tersangka. Mereka juga mempunyai kendali penuh atas pemblokiran situs. Bahkan bersama rekannya, AK sudah menyusun daftar judol yang akan difilter.
Pengungkapan kasus ini berawal atas penyelidikan situs judol ‘Sultan Menang’. Setelah kasus ini berkembang akhirnya mengarah ke ‘Kantor satelit’ yang diduga digunakan para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan terdapat 12 karyawan yang dikendalikan AJ, AK, dan A, mereka tercatat delapan orang operator dan empat lainnya sebagai admin.
Awalnya kantor ini berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi kemudian pindah ke ruko Galaxy, Kota Bekasi, Jabar. Setiap dua minggu sekali, situs judol yang tidak diblokir diminta untuk menyetorkan uang sebagai jaminan agar tidak dikenakan pemblokiran. Setelah itu, AK akan mengirimkan daftar yang sudah terkonfirmasi untuk diblokir ataupun tak diblokir. Keuntungan yang diperoleh para tersangka melibatkan Kemen Komdigi ini mencapai Rp8,5 juta per situs.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pada penggerebekan yang dilakukan kepolisian, Jumat (1/11/2024) lalu, situs judol yang harusnya diblokir sebanyak 5.000an. Tapi justru pihak aparat malah mendapati masih tercatat sekitar 1.000 situs tak diblokir. Diduga sengaja dilindungi tersangka.
Hingga saat ini tercatat ada 15 orang yang ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian atas kasus ini. 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dan empat lainnya warga sipil.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah
(Dikutip berbagai sumber)