Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online (judol) untuk kali pertamanya, di sebuah warnet di Jalan Mentari No 4, Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dalam gelaran konferensi pers, Kamis (21/11/2024) siang, penangkapan satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan; Laporan Polisi (LP) Nomor LPA.10/XI/2024/PolresBanjar/Polda Kalsel dan surat perintah penyidikan (SPP); SP/Sidik/82/XI/2024/Reskrim pada 16 November 2024 kemarin.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tim dari Satreskrim Polres Banjar pada 15 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Tersangka berinisial RM (29) merupakan warga Martapura yang kedapatan bermain judi online jenis ‘Mahjong Ways 2’ di sebuah warnet. Pelaku akhirnya dibawa ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan terbukti tidak memiliki izin yang berwenang,” papar Ifan.
Ditangan polisi, sejumlah barang bukti (barbuk) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan. “Dari RM diamankan barbuk satu link website atas nama akun Denis66 yang merupakan milik tersangka, kedua akun go pay sebagai transaksi penarikan uang. Barbuk ketiga, disitanya satu unit komputer yang merupakan aset milik warnet,” katanya.
Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan merupakan kali pertama dilaksanakan Polres Banjar. Hal ini merupakan program Asta Cita seratus hari kerja Presiden Prabowo, bahkan pemberantasan judol merupakan prioritas utama di satuan Polri.
“Untuk tersangka pun memang ini kali pertamanya. Maka dari itu kita akan terus gencar berpatroli diwarnet-warnet yang diduga sangat rentan bermain judol. Ke depan kita akan lebih intens lagi memerangi itu terutama di media sosial dan telepon genggam (handpone),” kata dia.
Tersangka judi online ini disangkakan pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik pasal 303 bis ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah