Headline9.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk) kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 301,26 gram dan telah berhasil mengamankan 6 tersangka.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik menyebut penangkapan tersangka dengan menyita barbuk ini dilakukan tidak disatu tempat saja. Melainkan ada beberapa lokasi transaksi yang berhasil tercium oleh pihak aparat kepolisian.
“Enam tersangka ini di antaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan. Berdasarkan hasil laporan polisi (LP) atas nama inisial YN diamankan di Jalan Karya, Kelurahan Keraton dengan membawa 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersihnya 0,46 gram. Berikutnya NA dan AJ yang diamankan dipinggir Jalan Ahmad Yani Km40 Martapura dan menyita 1 paket sabu dengan berat kotor 50,26 gram dan berat bersihnya 49,14 gram,” ungkap dia didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Supriyadi, dalam gelaran konferensi pers, Kamis (21/11/2024) siang.
Inisial FN juga berhasil dibekuk Polres Banjar di Jalan Martapura Lama Km7,5 Kompleks Persada Raya, Sungai Lulut, Sungai Tabuk. Barbuk 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,50 gram dan bersih 3,34 gram.
Selanjutnya, terhadap pengembangan kasus ini Polres Banjar kembali membekuk tersangka MJ dan SS. Mereka ditangkap Km16 depan SPBU, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Barang bukti yang kita amankan dari tangan mereka, 3 paket sabu berat kotor 198,7 gram dan berat bersihnya 196,8 gram,” papar Ifan.
Ifan menyampaikan total barbuk sabu yang disita oleh aparat kepolisian jumlahnya 301,26 gram. Ini merupakan pengembangan selama sebulan terakhir yakni 8-20 November 2024.
“Jika uangnya mencapai Rp451,8 juta lebih. Artinya 1 gram dihargai Rp1,5 juta dan asumsikan 1 gramnya dapat konsumsi 8 orang. Atas kebehasilan tersebut, Polres Banjar telah menyelamatkan 2.411 jiwa,” paparnya.
AKP Tatang Supriyadi, menyebut saat ini kasus tersebut terus dikembangkan. “Jaringan Fredy Pratama atau siapa itu kami masih mendalami siapa mereka. Perlu diketahui, jika 6 tersangka ini merupakan kurir,” katanya.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Fauzan turut mengapresiasi atas kinerja Polres Banjar memberantas narkoba.
Ia selaku anggota legislatif terpilih periode 2024 – 2029 dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar turut menilai bahwa ini harus menjadi atensi. Apalagi, Kabupaten Banjar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) P4GN. Namun, saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tetap saja masih marak terjadi.
“Nanti akan kita bicarakan lebih intens dengan kawan-kawan legislatif dan eksekutif yang ikut menangani permasalahan ini,” katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku di antaranya pasal 114 sub pasal 12 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diakhir konferensi pers, barbuk seberat 301,26 gram dimusnahkan jajaran kepolisian, BNN dan Kejari. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah