Headline9.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meraih Opini Kualitas Tertinggi atau kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan dan kualitas pelayanan publik. Capaian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemkab HST berhasil mencatatkan nilai 93,57, yang menempatkannya dalam zona hijau—kategori tertinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik. Tren peningkatan kualitas ini terlihat sejak 2021, ketika HST meraih nilai 63,46 dengan predikat zona kuning. Pada 2022, nilai meningkat menjadi 74,367 (zona kuning), dan pada 2023 mencapai 88,68 (zona hijau), sebelum akhirnya mencapai nilai tertinggi pada 2024.
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, mengapresiasi seluruh pihak atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, hasil ini adalah buah dari komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (25/11/2024) di Barabai.
Aulia menambahkan bahwa keberhasilan ini didukung oleh langkah-langkah strategis dan inovasi yang terus dievaluasi dan dikembangkan. “Capaian ini menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan demi pelayanan publik yang memenuhi harapan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap pencapaian ini mendorong Pemkab HST untuk semakin meningkatkan kualitas layanan publik, menjamin transparansi, dan mempermudah akses bagi masyarakat. Dengan komitmen bersama, Pemkab HST bertekad memberikan pelayanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi.