Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyepakati kelanjutan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna, Selasa (3/12/2024). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Tiga Raperda yang dibahas adalah:
1. Raperda tentang Penanganan dan Penanggulangan Stunting,
2. Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, dan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Delapan fraksi DPRD Banjarbaru melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pemandangan umum terhadap usulan tersebut. Semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tahap penyampaian jawaban oleh Wali Kota, yang dalam rapat ini diwakili oleh Wakil Wali Kota Wartono.
Dalam tanggapannya, Wartono menjelaskan urgensi setiap Raperda. Raperda tentang Penanganan dan Penanggulangan Stunting, kata Wartono, menjadi kerangka hukum dalam mempercepat penurunan angka stunting meskipun Banjarbaru telah mencatatkan angka stunting terendah di Kalimantan Selatan. “Ini mencakup program edukasi, pemberdayaan masyarakat, penyediaan fasilitas kesehatan, sanitasi, hingga distribusi makanan dan vitamin tambahan,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang Produk Halal Usaha Mikro, Wartono menyebutnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, termasuk mempermudah akses sertifikasi halal yang berstandar nasional maupun internasional. “Jaminan halal penting untuk mendukung pelaku usaha mikro agar mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata ruang kota. Wartono menekankan bahwa perda ini akan membantu menciptakan lingkungan kota yang lebih estetis, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Dengan kesepakatan ini, pembahasan tiga Raperda akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi.